peraturan:0tkbpera:46f6341ce05f71416cddc3e42a76102c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 388/PJ.52/2000
TENTANG
PENANGGUHAN PPN UNTUK BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur PT. RB Nomor XXXXX tanggal 26 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar isi surat tersebut adalah :
1.1. PT. RB adalah perusahaan yang berlokasi di KITW Technopark, Semarang, dimana KITW
Technopark tersebut merupakan Kawasan Berikat yang dikukuhkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 151/KMK.05/1999.
1.2. Sehubungan dengan proyeknya, PT. RB merasakan adanya perbedaan perlakuan penerapan
peraturan perpajakan di KPP Semarang, dalam hal PPN untuk barang modal, sehingga PT. RB
mohon kepada pihak KPP Semarang Barat untuk meminta petunjuk dari Dirjen Pajak tentang
keseragaman pelaksanaan peraturan di lapangan.
1.3. Mengusulkan untuk mengubah stempel dalam faktur PPN menjadi PPN dibebaskan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996.
2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan di atas adalah :
2.1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, diatur :
a. Dalam ayat (1) diatur bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat
Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan
cukai dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
b. Dalam ayat (2) diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke
Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM.
c. Dalam ayat (4) diatur bahwa barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, bukan merupakan barang untuk
dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
2.2. Selanjutnya dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal
26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat, diatur :
a. Pada huruf a diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan
perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai
PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
b. Pada huruf b diatur bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di
PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
c. Pada huruf c diatur bahwa atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau
penyerahan barang sebagaimana dimaksud butir 2 diberikan fasilitas PPN dan PPnBM Tidak Dipungut,
dengan membubuhkan cap PPN dan PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP NO 33 TAHUN 1996 dalam Faktur
Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur PT. RB
peraturan/0tkbpera/46f6341ce05f71416cddc3e42a76102c.txt · Last modified: by 127.0.0.1