peraturan:0tkbpera:46f5ffb3777b7659bb35da6ddab19e05
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 314/PJ.32/1999

                            TENTANG

                      PENGISIAN FORMULIR FAKTUR PAJAK PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Agustus 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa pelanggan perusahaan Saudara mengalami kesulitan dalam 
    melakukan restitusi PPN karena Faktur Pajaknya ditolak oleh KPP PMA I dengan alasan Faktur Pajak 
    tersebut salah. Akibatnya pelanggan Saudara meminta untuk merevisi Faktur Pajak PPN yang telah 
    diterbitkan.

    Kemudian Saudara memohon petunjuk dan penjelasan apakah Faktur Pajak yang telah diterbitkan 
    benar atau tidak dan bagaimana cara pembuatan Faktur Pajak yang benar.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), Pengusaha Kena Pajak wajib 
    membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). 
    Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP, maka Faktur Pajak harus dibuat 
    pada saat pembayaran tersebut diterima.

    Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan 
    keterangan tentang penyerahan BKP atau JKP yang meliputi :
    a.  Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau 
        JKP;
    b.  Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau JKP;
    c.  Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan 
        harga;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f.  Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
    g.  Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
    h.  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan penjelasannya, perolehan BKP atau JKP yang 
    Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Pajak Masukannya tidak dapat 
    dikreditkan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar baik secara formal maupun secara materiil. 
    Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan 
    yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994, 
    Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran; atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
        atau
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

5.  Dalam Lampiran II KEP - 53/PJ./1994 butir 5 (Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn) dijelaskan 
    bahwa Harga Jual atau Penggantian diisi dengan Harga Jual atau Penggantian sebelum dikurangi uang 
    muka atau termijn.

    Dalam hal diterima uang muka atau termijn, maka yang menjadi dasar penghitungan PPN adalah 
    jumlah uang muka atau termijn yang bersangkutan dan kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa 
    Kena Pajak diisi keterangan misalnya, uang muka atau termijn pertama atau angsuran, sedangkan 
    pada kolom kuantum dan Harga Satuan dapat tidak diisi.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Faktur Pajak Standar dibuat oleh PT Gemala Saranaupaya pada saat penerimaan pembayaran 
        uang muka sebesar 30% dasar penghitungan PPN sebesar jumlah uang muka.

    b.  Cara pengisian Faktur Pajak Standar sesuai ketentuan sebagai berikut :
        -   Saat penagihan uang muka sebesar 30% kolom Nama BKP/JKP diisi nama BKP dan 
            keterangan uang muka sedangkan kolom Kuantum dan Harga Satuan dapat tidak 
            diisi. Dengan demikian pengisian Faktur Pajak Standar Saudara untuk penagihan 
            uang muka sudah sesuai dengan ketentuan.
        -   Saat pelunasan sisanya sebesar 70%, cara pengisian Faktur Pajak yang benar adalah 
            sebagai berikut :
            1.  Kolom Nama BKP/JKP diisi nama BKP yang diserahkan.
            2.  Kolom Kuantum diisi kuantum dari BKP yang diserahkan.
            3.  Harga Satuan diisi Harga Satuan dalam Rupiah/sudah dikonversi dari BKP 
                yang diserahkan.
            4.  Kolom Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn diisi harga jual sebelum 
                dikurangi uang muka.
            5.  Kolom Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn diisi penjumlahan 
                dari angka-angka Harga Jual/Penggantian/Uang muka/termijn tersebut.
            6.  Kolom Dikurangi uang muka yang telah diterima diisi dengan uang muka 
                yang diterima.
            7.  Kolom Dasar Pengenaan Pajak diisi hasil pengurangan angka-angka tersebut 
                pada butir 5 dengan angka pada butir 6.
            8.  PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak.

            Berdasarkan uraian tersebut, maka pengisian Faktur Pajak yang telah Saudara 
            terbitkan untuk pelunasan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan tatacara 
            pengisian Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/46f5ffb3777b7659bb35da6ddab19e05.txt · Last modified: by 127.0.0.1