peraturan:0tkbpera:46e2516e4be5d286ca371505494592b4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.41/2004
TENTANG
PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan sebagai tindak lanjut dari penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak nomor : SE-40/PJ.41/2001 tanggal 13 Nopember 2001 tentang Pemanfaatan Data Dan
Lampinan IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan perekaman Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk dimasukkan ke dalam Bank Data di masing-
masing KPP;
2. Data yang harus direkam adalah data Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk tahun pajak 2001 dan tahun-tahun pajak berikutnya;
3. Hasil perekaman data tersebut agar segera dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/46e2516e4be5d286ca371505494592b4.txt · Last modified: by 127.0.0.1