peraturan:0tkbpera:46e0eae7d5217c79c3ef6b4c212b8c6f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 334/PJ.332/2004 TENTANG BATAS WAKTU SURAT KEBERATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Maret 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa : Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau ..... dst. b. Berdasarkan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 dinyatakan bahwa batas waktu pemasukan surat keberatan adalah dihitung dari tanggal ketanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima. Contoh : Surat Ketetapan Pajak diterbitkan tanggal 15 Juni 1980 batas waktu Surat Keberatan diterima KPP dihitung sampai dengan tanggal 15 September 1980. c. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 tersebut masih tetap berlaku. 2. Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. 3. Dalam angka 5 Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 tentang Cap (stempel) Tanggal Tanda Terima Surat Keberatan diatur bahwa Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor : 14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 sampai dengan saat ini masih tetap berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/46e0eae7d5217c79c3ef6b4c212b8c6f.txt · Last modified: (external edit)