User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:46e0eae7d5217c79c3ef6b4c212b8c6f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 334/PJ.332/2004

                            TENTANG

                   BATAS WAKTU SURAT KEBERATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Maret 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 16 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa : Keberatan harus diajukan dalam jangka 
        waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau ..... dst.
    b.  Berdasarkan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 
        tanggal 9 Agustus 1993 dinyatakan bahwa batas waktu pemasukan surat keberatan adalah 
        dihitung dari tanggal ketanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal 
        surat keberatan diterima. Contoh : Surat Ketetapan Pajak diterbitkan tanggal 15 Juni 1980 
        batas waktu Surat Keberatan diterima KPP dihitung sampai dengan tanggal 15 September 
        1980.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah ketentuan 
        sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 
        9 Agustus 1993 tersebut masih tetap berlaku.

2.  Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
    surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila 
    Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar 
    kekuasaannya.

3.  Dalam angka 5 Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 tentang Cap 
    (stempel) Tanggal Tanda Terima Surat Keberatan diatur bahwa Batas waktu pemasukan surat 
    keberatan 3 bulan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari 
    tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan 
    diterima.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor : 
    14/PJ.45/1993 tanggal 9 Agustus 1993 sampai dengan saat ini masih tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/46e0eae7d5217c79c3ef6b4c212b8c6f.txt · Last modified: (external edit)