User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:46d3f6029f6170ebccb28945964d09bf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 November 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2355/PJ.3/1984

                            TENTANG

                 PEKERJAAN MERAJANG CENGKEH. (SERI PPN - 17)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut diatas, 
dengan ini diberitahukan bahwa kami sependapat dengan Saudara, pekerjaan merajang cengkeh tidak 
termasuk pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m kalimat kedua Undang-
undang PPN 1984 juncto Pasal 11 PP.No.38/1983. Dengan demikian cengkeh rajangan adalah Bukan Barang 
Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dapat kami beritahukan pula bahwa kelompok pengusaha cengkeh rajangan di Semarang telah mengajukan 
pertanyaan yang sama dan penegasan kami adalah sama dengan yang kami berikan kepada Saudara.

Untuk mudahnya disamapaikan salinan jawaban kepada para pengusaha rajangan cengkeh termaksud.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

DRS. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/46d3f6029f6170ebccb28945964d09bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1