peraturan:0tkbpera:46d3f6029f6170ebccb28945964d09bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 November 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2355/PJ.3/1984 TENTANG PEKERJAAN MERAJANG CENGKEH. (SERI PPN - 17) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Oktober 1984 Nomor : XXX mengenai hal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa kami sependapat dengan Saudara, pekerjaan merajang cengkeh tidak termasuk pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m kalimat kedua Undang- undang PPN 1984 juncto Pasal 11 PP.No.38/1983. Dengan demikian cengkeh rajangan adalah Bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dapat kami beritahukan pula bahwa kelompok pengusaha cengkeh rajangan di Semarang telah mengajukan pertanyaan yang sama dan penegasan kami adalah sama dengan yang kami berikan kepada Saudara. Untuk mudahnya disamapaikan salinan jawaban kepada para pengusaha rajangan cengkeh termaksud. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd DRS. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/46d3f6029f6170ebccb28945964d09bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1