peraturan:0tkbpera:46c7cb50b373877fb2f8d5c4517bb969
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 638/PJ.31/2003
TENTANG
STATUS PERPAJAKAN BPKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2003 perihal Permohonan Keterangan
Pembebasan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Saudara mengemukakan bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Gizi
Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktorat Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri
BPKP, BPKP diminta melakukan audit dana paket khusus IP-GAKY Kabupaten oleh proyek dan pihak
proyek bersedia menyediakan dana dari sumber APBN. BPKP adalah unit pemerintah (Lembaga
Pemerintah non departemen) yang tidak mencari keuntungan/penghasilan karena kegiatan audit yang
dilakukan sepenuhnya adalah berupa perjalanan dinas. Atas hal tersebut Saudara mohon penegasan
mengenai konsekuensi perpajakannya bagi BPKP.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b beserta Penjelasan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000,
antara lain diatur dan dijelaskan bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000,
pengertian "badan" adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah,
misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek
Pajak. Unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai
Subjek Pajak, yaitu:
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah;
dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Sepanjang BPKP memenuhi keempat kriteria sebagaimana ketentuan Undang-undang Pajak
Penghasilan tersebut di atas maka BPKP bukan Subjek Pajak;
b. Apabila audit dana paket khusus IP-GAKY Kabupaten atas permintaan Departemen Kesehatan
yang dilakukan oleh PBKP adalah dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab BPKP
sebagai unit Pemerintah Pusat tersebut, maka kegiatan tersebut bukan bersifat komersial;
c. Atas pembiayaan perjalanan dinas dalam rangka audit tersebut yang dibayarkan oleh proyek
yang sumber dananya berasal dari APBN, bukan merupakan penghasilan bagi BPKP
melainkan semacam penggantian anggaran operasional BPKP dengan anggaran Departemen
Kesehatan yang sumber dananya sama yaitu APBN. Akan tetapi apabila para auditor BPKP
menerima honorarium dari proyek, maka honorarium tersebut merupakan penghasilan bagi
masing-masing auditor dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendaharawan proyek
sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/46c7cb50b373877fb2f8d5c4517bb969.txt · Last modified: by 127.0.0.1