peraturan:0tkbpera:46b2644cbdf489fac0e2d192212d206d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.53/1996
TENTANG
PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR (SERI PPN 32-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.04/ 1996 tanggal 1 April 1996 tentang
Penunjukan Perusahaan Operator Telepon Selular sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
dan/atau Penyerahan Pesawat Telepon Selular, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk
pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Perusahaan operator telepon selular adalah perusahaan yang dalam operasinya melakukan kegiatan
sebagai berikut :
a. menjual dan mengaktifkan pesawat telepon selular baik langsung maupun tidak langsung
kepada calon pelanggan.
b. mengaktifkan pesawat telepon selular yang dibawa sendiri oleh calon pelanggan.
2. Pesawat telepon selular yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilainya oleh perusahaan operator
telepon selular adalah pesawat yang akan diaktifkan oleh perusahaan operator telepon selular.
3. Perusahaan operator telepon selular sebelum mengaktifkan pesawat telepon selular, harus meneliti
apakah pesawat tersebut sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya atau belum dengan jalan
meminta Faktur Pajak yang bersangkutan.
4. Atas pesawat telepon selular yang belum dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, perusahaan operator
telepon harus memungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebelum mengaktifkannya.
5. Dasar Pengenaan Pajak
a. Dalam hal yang diserahkan adalah pesawat telepon selular milik perusahaan operator telepon
selular sendiri kepada calon pelanggan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual.
b. Dalam hal calon pelanggan membawa pesawat telepon selularnya sendiri dan tidak disertai
dengan Faktur Pajak, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Rp.4.000.000. (empat juta
rupiah) atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.400.000.- (empat ratus ribu
rupiah).
6. Tata Cara Pemungutan
a. Perusahaan operator telepon selular memungut PPN atas :
1. Penjualan pesawat telepon selular milik sendiri.
2. Pesawat telepon selular yang akan diaktifkan yang dibawa sendiri oleh calon
pelanggan yang tidak disertai dengan Faktur Pajak.
b. Perusahaan operator telepon selular membuat Faktur Pajak baik untuk penjualan pesawat
milik sendiri maupun untuk pesawat yang dibawa sendiri oleh calon pelanggannya untuk
diaktifkan yang belum didukung dengan Faktur Pajak.
7. Pelaporan
Perusahaan operator telepon selular wajib melaporkan secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak
seluruh jumlah nomor pesawat telepon selular yang telah diaktifkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/46b2644cbdf489fac0e2d192212d206d.txt · Last modified: by 127.0.0.1