peraturan:0tkbpera:46aac8e8ce9c68e9a1f4f5f56a5a3831
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 85/PJ.42/2003
TENTANG
PERPANJANGAN SAAT PENAWARAN SAHAM PERDANA (IPO) KEPADA PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 07 Januari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus Nomor : XXX tanggal
8 Pebruari 2002 dan memperhatikan SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, sampai saat ini
PT. ABC belum mengajukan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum
saham kepada publik/Initial Public Offering (IPO);
b. Alasan yang mendasari penundaan tersebut adalah kondisi perekonomian yang masih lesu
sehingga membawa dampak terhadap rendahnya nilai jual saham di pasar modal dan PT. ABC
masih melakukan konsolidasi internal dalam rangka menuju ke arah perusahaan publik;
c. Sehubungan dengan hal-hal diatas, Saudara mohon PT. ABC dapat diberikan perpanjangan
waktu pelaksanaan IPO.
2. Berdasarkan Butir 15 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal
26 Mei 1999, Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan,
Atau Pemekaran Usaha, diatur bahwa apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun, Wajib Pajak
belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana, maka jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
3. Keputusan Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus XXX tanggal 28 Januari 2000 tentang
Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha antara
PT. XYZ dengan PT. ABC.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan menimbang alasan yang dikemukakan, permohonan
Saudara untuk perpanjangan ketiga saat penawaran umum perdana (IPO) kepada publik dapat kami
setujui selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 27 Januari 2003. Dengan demikian
apabila sampai dengan tanggal 27 Januari 2004 PT. ABC belum juga menawarkan sahamnya kepada
publik, maka pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka pemekaran usaha tersebut harus dinilai
kembali sesuai dengan nilai pasar.
Demikian penegasan kami harap maklum.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/46aac8e8ce9c68e9a1f4f5f56a5a3831.txt · Last modified: by 127.0.0.1