peraturan:0tkbpera:466fb9bd9d76e8388d327709c005d02e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Agustus 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 72/PJ.6/1991
TENTANG
TATACARA USUL PENGHAPUSAN TUNGGAKAN IPEDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan peraturan pelaksanaan di bidang Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) sudah tidak berlaku lagi
sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985, maka dengan ini diberitahukan
bahwa :
1. Untuk menghapuskan piutang pajak (termasuk tunggakan Ipeda) berlaku ketentuan Pasal 24 KUP jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, piutang pajak yang dapat dihapuskan
adalah piutang pajak yang tidak mungkin dapat ditagih lagi disebabkan karena:
a. Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai
ahli waris, tidak dapat diketemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
b. hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa.
2. Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak, harus dilakukan pemeriksaan setempat, sedangkan untuk
mengetahui kedaluwarsaan penagihan pajak harus dilakukan penelitian administrasi.
3. Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, maka terhadap piutang Ipeda yang akan dihapuskan
perlu diteliti apakah piutang Ipeda tersebut sudah benar-benar daluwarsa.Piutang Ipeda digolongkan
daluwarsa apabila setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau
berakhirnya masa pajak, dan tidak dilakukan usaha pencegahan daluwarsa dengan cara melakukan
penagihan dengan Surat Paksa oleh Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II atau Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I untuk DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
BUPP.1-4-45 Tahun 1961 Tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa
Dalam Hal Pajak Hasil Bumi.
4. Sehubungan dengan itu, maka usul penghapusan tunggakan Ipeda diatur dengan tatacara sebagai
berikut :
4.1. Usul penghapusan tunggakan Ipeda dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB berdasarkan
data tunggakan yang tercatat pada administrasi KP. PBB.
4.2. Tunggakan Ipeda yang diusulkan untuk dihapuskan tersebut, harus terlebih dahulu diteliti
dengan cara mencocokkan data tunggakan Ipeda yang tercatat di Kantor Pelayanan PBB
dengan data tunggakan yang ada di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
4.3. Usul penghapusan Ipeda sektor Pedesaan dan Perkotaan dilakukan perdesa, mengingat
bahwa pembukuan penerimaan Ipeda sesuai dengan sistem Tata Usaha Piutang Ipeda (TUPI)
tidak dibukukan per Wajib Pajak tetapi per desa.
4.4. Usul penghapusan Ipeda sektor Perkebunan, Perhutanan dan sektor Pertambangan dilakukan
per Wajib Pajak. Penelitian kedaluwarsaan penagihan juga harus dilakukan per Wajib Pajak.
4.5. Hasil penelitian administrasi tersebut dituangkan dalamLaporan Penelitian Administrasi
(contoh lampiran 1) yang dibuat dalam rangkap tiga (3) :
- Lembar ke 1 untuk KP PBB (arsip);
- Lembar ke 2 untuk Kanwil;
- Lembar ke 3 untuk Bupati/Walikotamadya Kdh Tk. II ybs.
4.6. Laporan Penelitian Administrasi (lembar 2), beserta Daftar Usul Penghapusan Tunggakan
Ipeda diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir seperti contoh
lampiran 2 untuk Ipeda Perkotaan dan Pedesaan dan lampiran 3 untuk Ipeda sektor
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang masing-masing dibuat rangkap 5:
- Lembar ke 1 untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan;
- Lembar ke 2 untuk Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PBB;
- Lembar ke 3 untuk Kantor Pelayanan PBB;
- Lembar ke 4 untuk arsip Kantor Wilayah;
- Lembar ke 5 untuk Bupati/Walikotamadya Kdh Tk.II ybs.
5. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (cq. Kabid PBB) apabila perlu dapat melakukan penelitian ulang
terhadap tunggakan Ipeda yang masih diragukan kebenarannya untuk dihapuskan. Apabila Kantor
Wilayah telah menyetujui usul tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah membubuhkan tanda tangannya
pada Daftar Usul Penghapusan Tunggakan Ipeda. Waktu yang disediakan untuk melakukan penelitian
ulang dibatasi paling lama satu bulan sejak diterimanya usul penghapusan Ipeda dari KP PBB.
6. Setelah memberikan persetujuan terhadap Daftar Usul Penghapusan Tunggakan Ipeda, Kepala Kantor
Wilayah meneruskan:
- lembar ke 1 (asli) dan lembar ke 2 kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur Pajak Bumi
dan Bangunan;
- lembar ke 3 kepada Kantor Pelayanan PBB;
- lembar ke 4 kepada arsip Kantor Wilayah.
7. Selanjutnya diminta agar usul penghapusan tunggakan Ipeda sudah dapat diterima selambat-
lambatnya pada akhir bulan Desember 1991 di Kantor Pusat.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/466fb9bd9d76e8388d327709c005d02e.txt · Last modified: by 127.0.0.1