peraturan:0tkbpera:4625d8e31dad7d1c4c83399a6eb62f0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Pebruari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 106/PJ.5/2003
TENTANG
PEMUNGUTAN PPN DAN DANA PENDAMPING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Oktober 2002 Perihal Pungutan Pajak
Pertambahan Nilai dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pemerintah (Departemen Kesehatan) melakukan kerjasama dengan Bank Dunia (IDA XXX) dan
Pemerintah Australia (Grant XXX) dalam rangka proyek Water and Sanitation For Low Income
Communities II (WSLIC-II). Proyek dilakukan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat secara
aktif. Komposisi dana proyek berasal dari pinjaman sebesar 72%, dana pendamping dari pemerintah
sebesar 8% dan kontribusi masyarakat sebesar 20%. Atas pengeluaran/pencairan dana pendamping
dipungut PPN oleh KPKN. Demikian juga atas pembelian bahan material bangunan yang dilakukan oleh
masyarakat sehingga masyarakat dikenakan PPN Ganda. Saudara mengajukan permohonan untuk
dipertimbangkan agar atas pencairan dana dari KPKN/Kas Daerah (Pemerintah) dibebaskan dari
pemungutan PPN.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah:
a. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 18 TAHUN 2000. Dalam Pasal 4 huruf a dan c disebutkan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di
dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Keputusan Menteri Keuangan No. 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan
Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
Dalam Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP,
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai
dengan hibah atau dananya dari luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek
pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan sebagaimana nomor 2 serta memperhatikan surat
Saudara sebagaimana nomor 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Pencairan Dana Pendamping yang akan ditransfer ke rekening TKM/masyarakat dipungut PPN
sebesar 10%;
b. Pembelian bahan materi bangunan oleh masyarakat untuk pelaksanaan proyek Water
Sanitation for Low Income Communities II (WSLIC-II) yang berlokasi di tujuh propinsi dari 33
kabupaten dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
c. Sesuai penegasan tersebut, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat
kami penuhi.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/4625d8e31dad7d1c4c83399a6eb62f0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1