peraturan:0tkbpera:45e7f4b7b70aea2ca2053b78bf65fd2c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 834/PJ.343/2005
TENTANG
PENEGASAN MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterima dari XXX Amerika Serikat untuk keperluan
pembayaran dividen bulan Agustus 2005 diterbitkan pada tahun 2005 dan tertulis tahun pajak
2004;
b. Sesuai SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 3 huruf c dinyatakan bahwa SKD
berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan sehingga Saudara memohon
penegasan apakah SKD yang diterima berlaku untuk tahun pajak 2005;
2. Menanggapi permohonan penegasan di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Dalam lampiran surat Saudara terdapat 3 (tiga) lembar SKD yang diterbitkan oleh XXX
Philadelphia untuk 3 (tiga) Wajib Pajak yang berbeda. SKD untuk ABC diterbitkan tanggal 20
Oktober 2004 dengan tahun pajak yang tercantum 2004, SKD untuk DEF diterbitkan tanggal
27 Juli 2004 dengan tahun pajak 2004, sedangkan SKD untuk GHI diterbitkan tanggal 21
Januari 2005 tetapi tahun pajak yang tercantum 2004.
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996
angka 3 huruf c menyatakan bahwa :
"Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali
untuk Wajib Pajak Bank ..."
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
a. SKD untuk ABC yang diterbitkan tanggal 20 Oktober 2004 dengan tahun pajak yang tercantum
2004 dapat Saudara pergunakan dari tanggal 20 Oktober 2004 s.d. 19 Oktober 2005 untuk
transaksi yang berhubungan dengan tahun pajak 2004;
b. SKD untuk DEF yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2004 dengan tahun pajak 2004 dapat
dipergunakan dari tanggal 27 Juli 2004 s.d. 26 Juli 2005 untuk transaksi yang berhubungan
dengan tahun pajak 2004.
c. SKD untuk GHI yang diterbitkan tanggal 21 Januari 2005 tetapi tahun pajak 2004 dapat
dipergunakan dari tanggal 21 Januari 2005 s.d. 20 Januari 2006 untuk transaksi yang
berhubungan dengan tahun pajak 2004;
Demikian disampaikan untuk diindahkan sebagaimana mestinya.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/45e7f4b7b70aea2ca2053b78bf65fd2c.txt · Last modified: by 127.0.0.1