peraturan:0tkbpera:45c68484c6fc509cb25bdfca881e5cd8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 116/PJ.423/1995 TENTANG PENGHASILAN DAN BIAYA BAGI DANA PENSIUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Mei 1995 perihal Klasifikasi SE-16/PJ.4/1995 tentang Pelaksanaan KEPMEN Nomor : 651/KMK.04/1994, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagaimana diatur dalam SE-16/PJ.4/1995 butir 2 bahwa penghasilan dana pensiun yang tidak termasuk objek pajak penghasilan yaitu penghasilan dari penanaman modal yang bersumber dari iuran pensiun yang berasal dari peserta dana pensiun maupun pemberi kerja termasuk pengembangannya yang ditanamkan pada bidang-bidang tertentu. Sedang yang dimaksud "termasuk pengembangannya" yaitu setiap penghasilan yang diperoleh dari re-investasi penghasilan bunga, diskonto atau dividen yang diperoleh dari penghasilan investasi yang dilakukan dana pensiun dari dana iuran pensiun sebelumnya pada bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan bukan sebagai objek pajak, sepanjang re-investasi juga dilakukan pada bidang-bidang yang ditetapkan bukan sebagai objek pajak penghasilan. 2. Apabila biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan nyata-nyata dapat diketahui/dipisahkan, maka untuk menghitung biaya atau penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan adalah sesuai dengan kenyataan. Namun terhadap biaya-biaya yang sulit untuk dipisahkan umpamanya gaji direksi, penyusutan dan lain-lain tetap menggunakan cara perkalian proporsional dari total biaya sebagaimana ditentukan dalam SE tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd. Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/45c68484c6fc509cb25bdfca881e5cd8.txt · Last modified: (external edit)