peraturan:0tkbpera:45c68484c6fc509cb25bdfca881e5cd8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 116/PJ.423/1995
TENTANG
PENGHASILAN DAN BIAYA BAGI DANA PENSIUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Mei 1995 perihal Klasifikasi SE-16/PJ.4/1995
tentang Pelaksanaan KEPMEN Nomor : 651/KMK.04/1994, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sebagaimana diatur dalam SE-16/PJ.4/1995 butir 2 bahwa penghasilan dana pensiun yang tidak
termasuk objek pajak penghasilan yaitu penghasilan dari penanaman modal yang bersumber dari
iuran pensiun yang berasal dari peserta dana pensiun maupun pemberi kerja termasuk
pengembangannya yang ditanamkan pada bidang-bidang tertentu.
Sedang yang dimaksud "termasuk pengembangannya" yaitu setiap penghasilan yang diperoleh dari
re-investasi penghasilan bunga, diskonto atau dividen yang diperoleh dari penghasilan investasi yang
dilakukan dana pensiun dari dana iuran pensiun sebelumnya pada bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan Menteri Keuangan bukan sebagai objek pajak, sepanjang re-investasi juga dilakukan pada
bidang-bidang yang ditetapkan bukan sebagai objek pajak penghasilan.
2. Apabila biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
bukan merupakan obyek pajak penghasilan nyata-nyata dapat diketahui/dipisahkan, maka untuk
menghitung biaya atau penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan adalah sesuai
dengan kenyataan. Namun terhadap biaya-biaya yang sulit untuk dipisahkan umpamanya gaji direksi,
penyusutan dan lain-lain tetap menggunakan cara perkalian proporsional dari total biaya sebagaimana
ditentukan dalam SE tersebut.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/45c68484c6fc509cb25bdfca881e5cd8.txt · Last modified: by 127.0.0.1