User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:45c68484c6fc509cb25bdfca881e5cd8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 116/PJ.423/1995

                            TENTANG

                  PENGHASILAN DAN BIAYA BAGI DANA PENSIUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Mei 1995 perihal Klasifikasi SE-16/PJ.4/1995 
tentang Pelaksanaan KEPMEN Nomor : 651/KMK.04/1994, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diatur dalam SE-16/PJ.4/1995 butir 2 bahwa penghasilan dana pensiun yang tidak 
    termasuk objek pajak penghasilan yaitu penghasilan dari penanaman modal yang bersumber dari 
    iuran pensiun yang berasal dari peserta dana pensiun maupun pemberi kerja termasuk 
    pengembangannya yang ditanamkan pada bidang-bidang tertentu.

    Sedang yang dimaksud "termasuk pengembangannya" yaitu setiap penghasilan yang diperoleh dari 
    re-investasi penghasilan bunga, diskonto atau dividen yang diperoleh dari penghasilan investasi yang 
    dilakukan dana pensiun dari dana iuran pensiun sebelumnya pada bidang-bidang tertentu yang 
    ditetapkan Menteri Keuangan bukan sebagai objek pajak, sepanjang re-investasi juga dilakukan pada 
    bidang-bidang yang ditetapkan bukan sebagai objek pajak penghasilan.

2.  Apabila biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang 
    bukan merupakan obyek pajak penghasilan nyata-nyata dapat diketahui/dipisahkan, maka untuk 
    menghitung biaya atau penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan adalah sesuai 
    dengan kenyataan. Namun terhadap biaya-biaya yang sulit untuk dipisahkan umpamanya gaji direksi, 
    penyusutan dan lain-lain tetap menggunakan cara perkalian proporsional dari total biaya sebagaimana 
    ditentukan dalam SE tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/45c68484c6fc509cb25bdfca881e5cd8.txt · Last modified: (external edit)