peraturan:0tkbpera:45be58330c9a2ac2bc408ec210820fab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2620/PJ.53/1995
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IJIN/PEMILIK MESIN TERAAN METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap para pemilik/pemegang ijin menggunakan mesin teraan
meterai, perlu kiranya mengefektifkan sarana administrasi pengawasan yang sudah ada untuk menghindari
penyimpanan yang mungkin terjadi dalam penggunaan mesin teraan meterai. Untuk itu, perlu mendapat
perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
1. Kewajiban menyampaikan laporan bulanan para pemegang ijin/pemilik mesin teraan meterai sesuai
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1988 tanggal 3 Maret 1988 agar diawasi
kepatuhannya. Dalam hal pemegang ijin tidak mematuhi kewajibannya, supaya segera dikirim surat
peringatan (bentuk KP. BM.9) dan dilanjutkan dengan mengirim surat tegoran (bentuk KP.BM.9A)
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/PJ.BT.5/1988 tanggal
25 Agustus 1988. Apabila Peringatan dan Tegoran tidak diindahkan, agar segera dilakukan penyegelan
terhadap mesin teraan meterainya.
2. Ijin penggunaan mesin teraan meterai diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana
ditentukan dalam Surat Keputusan pemberian ijinnya, dan dapat diperpanjang lagi. Apabila batas
waktu 2 (dua) tahun hampir habis, atau angka depositnya sudah mendekati angka pembilang akhir,
supaya kepada yang bersangkutan diingatkan untuk menyetor kembali dan mengajukan permohonan
perpanjangan ijinnya.
Apabila tidak akan diperpanjang, supaya segera dilakukan penyegelan dan pencabutan ijin
pemakaiannya. Demikian pula apabila depositnya hampir habis sebelum 2 (dua) tahun berdasarkan
laporan bulanannya, maka dianjurkan segera menyetor kembali dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum
depositnya habis dan selanjutnya dilakukan pembukaan segel dan pengisian deposit yang baru dengan
dibuatkan Berita Acara Pembukaan Segel Mesin Teraan Meterai serta memperpanjang/memperbaharui
ijin pemakaiannya.
3. Terhadap pemegang ijin/pemilik mesin teraan meterai yang melaporkan bahwa mesin teraan
meterainya rusak, agar segera dilakukan pembukaan segel mesin teraan untuk mengetahui jumlah
deposit yang masih tersedia, untuk selanjutnya dikompensasikan untuk pengisian deposit mesin
teraan meterai yang baru, atau terus digunakan hingga habis setelah mesin yang rusak tersebut
diperbaiki.
4. Untuk menjaga kerapihan dokumen pemegang ijin mesin teraan meterai, perlu dibuat berkas khusus
bagi setiap pemilik/pemegang ijin mesin teraan meterai, yang dibuat dari map snelheckter yang akan
menampang dukumen-dokumen berupa :
4.1. Arsip Surat Keputusan Pemberian Ijin (bentuk KP BM 1-88)
4.2. Surat Setoran deposit
4.3. Laporan Bulanan (bentuk KP BM.3)
4.4. Arsip surat peringatan (Bentuk KP BM 9)
4.5. Arsip Surat Tegoran (bentuk KP BM 9A)
4.6. Arsip Surat Keputusan Perpanjangan Ijin (bentuk KP BM 1-C)
4.7. Arsip Berita Acara Pemasangan Segel (bentuk KP BM 2A-88)
4.8. Arsip Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel (bentuk KP BM 2-88)
4.9. Surat-surat lain yang berkenaan dengan pemilik mesin teraan meterai yang bersangkutan.
Selanjutnya setiap 10 berkas (map) atau kurang, dihimpun dalam map bertali sebagai rumah berkasnya dan
didalamnya disusun menurut urutan nomor register ijinnya.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/45be58330c9a2ac2bc408ec210820fab.txt · Last modified: by 127.0.0.1