peraturan:0tkbpera:45be58330c9a2ac2bc408ec210820fab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2620/PJ.53/1995 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IJIN/PEMILIK MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap para pemilik/pemegang ijin menggunakan mesin teraan meterai, perlu kiranya mengefektifkan sarana administrasi pengawasan yang sudah ada untuk menghindari penyimpanan yang mungkin terjadi dalam penggunaan mesin teraan meterai. Untuk itu, perlu mendapat perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut : 1. Kewajiban menyampaikan laporan bulanan para pemegang ijin/pemilik mesin teraan meterai sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1988 tanggal 3 Maret 1988 agar diawasi kepatuhannya. Dalam hal pemegang ijin tidak mematuhi kewajibannya, supaya segera dikirim surat peringatan (bentuk KP. BM.9) dan dilanjutkan dengan mengirim surat tegoran (bentuk KP.BM.9A) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/PJ.BT.5/1988 tanggal 25 Agustus 1988. Apabila Peringatan dan Tegoran tidak diindahkan, agar segera dilakukan penyegelan terhadap mesin teraan meterainya. 2. Ijin penggunaan mesin teraan meterai diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan pemberian ijinnya, dan dapat diperpanjang lagi. Apabila batas waktu 2 (dua) tahun hampir habis, atau angka depositnya sudah mendekati angka pembilang akhir, supaya kepada yang bersangkutan diingatkan untuk menyetor kembali dan mengajukan permohonan perpanjangan ijinnya. Apabila tidak akan diperpanjang, supaya segera dilakukan penyegelan dan pencabutan ijin pemakaiannya. Demikian pula apabila depositnya hampir habis sebelum 2 (dua) tahun berdasarkan laporan bulanannya, maka dianjurkan segera menyetor kembali dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum depositnya habis dan selanjutnya dilakukan pembukaan segel dan pengisian deposit yang baru dengan dibuatkan Berita Acara Pembukaan Segel Mesin Teraan Meterai serta memperpanjang/memperbaharui ijin pemakaiannya. 3. Terhadap pemegang ijin/pemilik mesin teraan meterai yang melaporkan bahwa mesin teraan meterainya rusak, agar segera dilakukan pembukaan segel mesin teraan untuk mengetahui jumlah deposit yang masih tersedia, untuk selanjutnya dikompensasikan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai yang baru, atau terus digunakan hingga habis setelah mesin yang rusak tersebut diperbaiki. 4. Untuk menjaga kerapihan dokumen pemegang ijin mesin teraan meterai, perlu dibuat berkas khusus bagi setiap pemilik/pemegang ijin mesin teraan meterai, yang dibuat dari map snelheckter yang akan menampang dukumen-dokumen berupa : 4.1. Arsip Surat Keputusan Pemberian Ijin (bentuk KP BM 1-88) 4.2. Surat Setoran deposit 4.3. Laporan Bulanan (bentuk KP BM.3) 4.4. Arsip surat peringatan (Bentuk KP BM 9) 4.5. Arsip Surat Tegoran (bentuk KP BM 9A) 4.6. Arsip Surat Keputusan Perpanjangan Ijin (bentuk KP BM 1-C) 4.7. Arsip Berita Acara Pemasangan Segel (bentuk KP BM 2A-88) 4.8. Arsip Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel (bentuk KP BM 2-88) 4.9. Surat-surat lain yang berkenaan dengan pemilik mesin teraan meterai yang bersangkutan. Selanjutnya setiap 10 berkas (map) atau kurang, dihimpun dalam map bertali sebagai rumah berkasnya dan didalamnya disusun menurut urutan nomor register ijinnya. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/45be58330c9a2ac2bc408ec210820fab.txt · Last modified: by 127.0.0.1