User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:45be58330c9a2ac2bc408ec210820fab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2620/PJ.53/1995

                            TENTANG

        PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG IJIN/PEMILIK MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap para pemilik/pemegang ijin menggunakan mesin teraan 
meterai, perlu kiranya mengefektifkan sarana administrasi pengawasan yang sudah ada untuk menghindari 
penyimpanan yang mungkin terjadi dalam penggunaan mesin teraan meterai. Untuk itu, perlu mendapat 
perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kewajiban menyampaikan laporan bulanan para pemegang ijin/pemilik mesin teraan meterai sesuai 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1988 tanggal 3 Maret 1988 agar diawasi 
    kepatuhannya. Dalam hal pemegang ijin tidak mematuhi kewajibannya, supaya segera dikirim surat 
    peringatan (bentuk KP. BM.9) dan dilanjutkan dengan mengirim surat tegoran (bentuk KP.BM.9A) 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-40/PJ.BT.5/1988 tanggal 
    25 Agustus 1988. Apabila Peringatan dan Tegoran tidak diindahkan, agar segera dilakukan penyegelan 
    terhadap mesin teraan meterainya.

2.  Ijin penggunaan mesin teraan meterai diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana 
    ditentukan dalam Surat Keputusan pemberian ijinnya, dan dapat diperpanjang lagi. Apabila batas 
    waktu 2 (dua) tahun hampir habis, atau angka depositnya sudah mendekati angka pembilang akhir, 
    supaya kepada yang bersangkutan diingatkan untuk menyetor kembali dan mengajukan permohonan 
    perpanjangan ijinnya.

    Apabila tidak akan diperpanjang, supaya segera dilakukan penyegelan dan pencabutan ijin 
    pemakaiannya. Demikian pula apabila depositnya hampir habis sebelum 2 (dua) tahun berdasarkan 
    laporan bulanannya, maka dianjurkan segera menyetor kembali dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum 
    depositnya habis dan selanjutnya dilakukan pembukaan segel dan pengisian deposit yang baru dengan 
    dibuatkan Berita Acara Pembukaan Segel Mesin Teraan Meterai serta memperpanjang/memperbaharui 
    ijin pemakaiannya.

3.  Terhadap pemegang ijin/pemilik mesin teraan meterai yang melaporkan bahwa mesin teraan 
    meterainya rusak, agar segera dilakukan pembukaan segel mesin teraan untuk mengetahui jumlah 
    deposit yang masih tersedia, untuk selanjutnya dikompensasikan untuk pengisian deposit mesin 
    teraan meterai yang baru, atau terus digunakan hingga habis setelah mesin yang rusak tersebut 
    diperbaiki.

4.  Untuk menjaga kerapihan dokumen pemegang ijin mesin teraan meterai, perlu dibuat berkas khusus 
    bagi setiap pemilik/pemegang ijin mesin teraan meterai, yang dibuat dari map snelheckter yang akan 
    menampang dukumen-dokumen berupa :
    4.1.    Arsip Surat Keputusan Pemberian Ijin (bentuk KP BM 1-88)
    4.2.    Surat Setoran deposit
    4.3.    Laporan Bulanan (bentuk KP BM.3)
    4.4.    Arsip surat peringatan (Bentuk KP BM 9)
    4.5.    Arsip Surat Tegoran (bentuk KP BM 9A)
    4.6.    Arsip Surat Keputusan Perpanjangan Ijin (bentuk KP BM 1-C)
    4.7.    Arsip Berita Acara Pemasangan Segel (bentuk KP BM 2A-88)
    4.8.    Arsip Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel (bentuk KP BM 2-88)
    4.9.    Surat-surat lain yang berkenaan dengan pemilik mesin teraan meterai yang bersangkutan.

Selanjutnya setiap 10 berkas (map) atau kurang, dihimpun dalam map bertali sebagai rumah berkasnya dan 
didalamnya disusun menurut urutan nomor register ijinnya.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/45be58330c9a2ac2bc408ec210820fab.txt · Last modified: by 127.0.0.1