peraturan:0tkbpera:45b865d134d2c25cf5ed131317fe88de
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 20/BC/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang
Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk
Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka
Impor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk
Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai
Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka
Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
112/KMK.04/2003;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN
PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau
Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus.
3. Pelabuhan yaitu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antar moda transportasi.
4. Pelabuhan Khusus yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan
tertentu.
5. Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat
udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
6. Tempat Lain adalah tempat tertentu di daratan yang berada di dalam kawasan/area industri dan tempat
tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan impor dan/atau
ekspor.
7. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kepabeanan.
BAB II
KAWASAN PABEAN
Bagian Kesatu
Persyaratan dan Tatacara Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Pasal 2
Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan.
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean, Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara,
atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas
penanggung jawab, badan usaha, dan alamat lokasi kawasan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
a. Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;
b. Surat Izin Usaha dari instansi terkait;
c. Bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, kecuali untuk Tempat Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang bukti penetapannya berupa rekomendasi
dari instansi terkait;
d. Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan tempat atau kawasan.
Penguasaan dimaksud sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
e. Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Ukuran luas kawasan; dan
g. Gambar denah lokasi yang memuat antara lain pagar pembatas, pintu masuk/keluar (gate),
titik koordinat dan/atau tanda lain yang disesuaikan dengan kondisi lokasi.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan lokasi atas kawasan
yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(5) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(6) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dengan menyebutkan tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan fisik
terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan
Keputusan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan yang disertai
dengan alasan penolakan.
(5) Keputusan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan.
Pasal 5
(1) Untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan menetapkan batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar (gate) atas suatu tempat atau
kawasan yang diajukan permohonan untuk penetapan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar (gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa:
a. pagar pembatas dan pintu masuk/keluar (gate); atau
b. titik koordinat dan/atau tanda lain yang disesuaikan dengan kondisi lokasi.
(3) Kawasan Pabean dinyatakan sebagai kawasan terbatas (restricted area).
Bagian Kedua
Larangan Penimbunan di Kawasan Pabean
Pasal 6
Barang selain untuk tujuan impor dan/atau ekspor dilarang untuk ditimbun, dimasukkan, dan/atau dikeluarkan
ke dan/atau dari Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya.
Bagian Ketiga
Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Pasal 7
(1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal :
a. Kawasan Pabean tidak menjalankan kegiatan/usaha impor dan ekspor dalam jangka waktu
1 (satu) tahun secara terus-menerus;
b. pengelola Kawasan Pabean terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana di
bidang kepabeanan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. pengelola Kawasan Pabean dinyatakan pailit; dan/atau
d. pengelola Kawasan Pabean mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Pencabutan Atas Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Bagian Kesatu
Penetapan dan Jenis Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 8
(1) Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara
ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
(2) Kawasan, bangunan, dan/atau lapangan yang diajukan penetapan sebagai Tempat Penimbunan
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Lapangan Penimbunan;
b. Lapangan Penimbunan Peti Kemas;
c. Gudang Penimbunan; dan/atau
d. Tangki Penimbunan.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tatacara Penetapan
Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 9
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha tempat penimbunan harus
mengajukan permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor
Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data:
a. nama dan alamat penanggung jawab;
b. nama dan alamat badan usaha;
c. lokasi tempat penimbunan;
d. jenis tempat penimbunan; dan
e. ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) tempat penimbunan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum;
b. Surat Izin Usaha dari instansi terkait;
c. Izin dari Pemerintah Daerah setempat;
d. Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang
mempunyai batas-batas yang jelas. Penguasaan dimaksud sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun;
e. Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. Gambar denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang impor, ekspor,
barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan
tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai;
g. Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan
sanggup untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai;
h. Surat pernyataan sanggup menyediakan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dan
membuat laporan perkembangan penyediaan bangunan tersebut setiap 3 (tiga) bulan.
i. Surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau
lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam Kawasan Pabean bersangkutan
sebagai Tempat Penimbunan Sementara;
j. Surat pernyataan sanggup melaksanakan administrasi pembukuan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia; dan
k. Surat pernyataan sanggup melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan permohonan penetapan
sebagai Tempat Penimbunan Sementara di Tempat Lain yang belum ditetapkan sebagai Kawasan
Pabean, maka permohonan yang diajukan sekaligus merupakan permohonan penetapan sebagai
Kawasan Pabean.
(5) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan lokasi atas
bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang akan ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan
Sementara.
(6) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam Berita Acara
Pemeriksaan Lokasi sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(7) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dengan menyebutkan tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 10
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan fisik
terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Atas permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan
Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(4) Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan yang disertai
dengan alasan penolakan.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan penetapan sebagai Tempat Penimbunan
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persetujuan atau penolakan penetapan sebagai
Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
(6) Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan.
Bagian Ketiga
Jaminan
Pasal 11
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan sebagai
Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), wajib menyerahkan
jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang tunai;
b. jaminan bank; dan/atau
c. jaminan dari perusahaan asuransi.
(3) Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas,
jenis, dan/atau volume barang yang ditimbun, dengan ketentuan:
a. sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hekto are (ha) luas lapangan
untuk Lapangan Penimbunan dan Lapangan Penimbunan Peti Kemas;
b. sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap seribu meter kubik (1000m3)
volume ruang bangunan untuk Gudang Penimbunan; dan
c. sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kiloliter (kl) kapasitas untuk Tangki
Penimbunan.
(4) Bagian dari satuan luas atau volume kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan
jumlahnya menjadi satuan luas dan/atau volume penuh.
(5) Atas penyerahan jaminan sebagai dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
memberikan tanda terima kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dan melakukan
pengelolaan dan pengadministrasian jaminan.
Bagian Keempat
Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 12
(1) Penimbunan barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya,
dilakukan di tempat penimbunan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Tempat Penimbunan
Sementara.
(2) Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara,
kecuali untuk:
a. tujuan ekspor;
b. reekspor; atau
c. tujuan dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah
pabean.
Pasal 13
(1) Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara wajib dipisahkan antara barang impor, barang
ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diangkut ke dalam daerah pabean
lainnya melalui luar daerah pabean.
(2) Pemisahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. untuk lapangan penimbunan dan gudang penimbunan, dibuatkan pagar pembatas permanen
dan/atau semi permanen dengan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) meter;
b. untuk lapangan penimbunan peti kemas, dibuatkan tanda batas yang jelas dalam bentuk garis
warna kuning yang tidak terputus dengan:
i. lebar sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) centimeter; dan
ii. jarak dengan peti kemas yang ditimbun sekurang-kurangnya 1 (satu) meter.
Pasal 14
(1) Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang
lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, wajib ditimbun di:
a. Tempat Penimbunan Sementara yang khusus disediakan untuk barang-barang tersebut; atau
b. tempat khusus yang berada di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang disediakan untuk
menimbun barang-barang tersebut dengan pembatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2).
(2) Peti kemas kosong wajib ditimbun di :
a. Tempat Penimbunan Sementara yang khusus disediakan untuk peti kemas kosong; atau
b. tempat khusus yang berada di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang disediakan untuk
menimbun peti kemas kosong dengan pembatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2).
Pasal 15
(1) Barang impor yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya
memuat nomor dan tanggal Bill of Lading atau Airway Bill.
(2) Barang untuk tujuan ekspor yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-
kurangnya memuat nomor Persetujuan Ekspor (PE) atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).
(3) Barang untuk dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat di luar daerah
pabean yang ditimbun di gudang penimbunan wajib diberi identitas yang sekurang-kurangnya memuat
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean untuk itu (BC 1.3).
Pasal 16
(1) Peti kemas atau kemasan barang-barang lainnya yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara
hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas
atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat permohonan
tertulis dari pemilik barang atau kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai yang mengawasi dengan disertai alasan dilakukannya permohonan pembukaan.
Pasal 17
(1) Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan laut atau
bandar udara ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
(2) Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan laut atau
bandar udara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan.
(3) Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai.
(4) Barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai wajib dipindahkan dari
Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Pabean.
Bagian Kelima
Tempat Pemeriksaan Barang
Pasal 18
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyediakan tempat atau bangunan dan sarana
yang memadai untuk tempat pemeriksaan barang.
(2) Tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki luas dan kapasitas yang
sekurang-kurangnya memadai untuk pelaksanaan pemeriksaan barang yang ditimbun di dalam Tempat
Penimbunan Sementara yang bersangkutan, dengan memenuhi ketentuan:
a. tersedia bangunan yang bersifat permanen, berdinding keliling, beratap, yang memungkinkan
dapat dilakukannya pengeluaran, pemeriksaan, dan pemasukan kembali barang dari dan ke
dalam peti kemas atau kemasan barang lainnya, serta dapat mengurangi risiko terjadinya
kerusakan atau kehilangan barang;
b. tersedia sarana dan peralatan yang memadai untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau
mengambil barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan lainnya;
c. tersedia alat angkut yang memadai yang disediakan secara khusus untuk mengangkut dan
memindahkan barang dan/atau peti kemas ke dan dari tempat pemeriksaan barang;
d. tersedia karyawan/buruh dalam jumlah yang cukup untuk membantu mengangkat dan
memindahkan barang dari dan ke dalam peti kemas; dan
e. tersedia ruangan dan perlengkapan kerja yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk
melaksanakan tugas di bidang kepabeanan.
(3) Untuk tangki penimbunan wajib dilengkapi alat ukur sebagai alat pengawasan bagi Pejabat Bea dan
Cukai dan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c.
(4) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta untuk disediakan peralatan lainnya kepada Pengusaha Tempat
Penimbunan Sementara, dalam hal diperlukan untuk kepentingan penanganan secara khusus dalam
rangka pemeriksaan barang.
Bagian Keenam
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 19
(1) Tempat Penimbunan Sementara yang berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan wajib memiliki dan
menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang di Tempat Penimbunan Sementara.
(2) Aplikasi pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung (on-line computer)
dan kompatibel dengan aplikasi kepabeanan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 20
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan Sebagai
Tempat Penimbunan Sementara yang akan memulai operasional kegiatan sebagai Tempat Penimbunan
Sementara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
mengawasi sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Daftar barang yang ditimbun dalam hal telah memiliki izin Tempat Penimbunan Sementara
sebelumnya;
b. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan
Sementara; dan
c. Fotokopi tanda terima jaminan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
Pasal 21
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib memberitahukan perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai yang mengawasi.
(2) Atas pemberitahuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai melakukan penelitian administrasi dan dapat melakukan pemeriksaan lokasi.
(3) Hasil penelitian dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berkas
pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan tentang perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut perubahan terhadap
kapasitas, jenis, dan/atau volume Tempat Penimbunan Sementara yang mengakibatkan perubahan
besarnya jaminan, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib melakukan penyesuaian besarnya
jaminan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
Pasal 22
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai daftar barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang telah melewati
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi melakukan analisis dan pengawasan lebih
lanjut atas daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib :
a. menyelenggarakan pembukuan, termasuk buku persediaan yang dapat menunjukkan saldo
awal, pemasukan, pengeluaran, dan saldo akhir barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara; dan
b. menyimpan catatan dan dokumen, termasuk data elektronik, yang berkaitan dengan
pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan
dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk
data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan
audit kepabeanan.
Pasal 24
(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta
pajak dalam rangka impor yang terutang terhadap barang yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan
Sementara terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain, Tempat Penimbunan Berikat atau
Tempat Penimbunan Pabean.
(3) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang
seharusnya berada di tempat penimbunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar
bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang seharusnya
dibayar dengan ketentuan perhitungan:
a. tarif didasarkan pada tarif barang sesuai uraian barang pada saat ditimbun di Tempat
Penimbunan Sementara;
b. nilai pabean didasarkan pada nilai barang pada saat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara; dan
c. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) didasarkan pada nilai tukar (kurs) pada saat
barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
(4) Perhitungan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang
bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan
pabean pada saat barang tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pabean
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keenam
Sanksi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 25
(1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan kepada
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dalam hal Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
a. tidak menyerahkan laporan perkembangan penyediaan bangunan untuk tempat pemeriksaan
barang dalam waktu 3 (tiga) bulan dan/atau tidak ada tanda-tanda pelaksanaan penyediaan
bangunan tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3 huruf h.
b. tidak mengindahkan ketentuan pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan
barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diangkut ke dalam daerah pabean
lainnya melalui luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. menimbun barang-barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi
barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak di tempat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
d. menimbun peti kemas kosong tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2);
e. tidak memberikan identitas barang yang ditimbun di gudang penimbunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15;
f. tidak lagi memenuhi ketentuan tentang tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18;
g. tidak memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
mengawasi sebelum memulai operasional kegiatan sebagai Tempat Penimbunan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
h. tidak memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit di bidang kepabeanan atau dari unit
pengawasan lainnya;
i. tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 21 ayat (5);
dan/atau
j. tidak menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Peringatan sesuai contoh
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 26
(1) Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dibekukan dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
a. menimbun barang selain yang diijinkan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. tidak memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19;
c. tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak bersedia menyerahkan dokumen dan
pembukuan lainnya sehubungan dengan audit di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23;
d. tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka
impor, dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dalam waktu
30 (tiga puluh) hari setelah penagihan;
e. tidak memenuhi ketentuan yang menjadi alasan diterbitkannya surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan;
dan/atau
f. direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan atas Keputusan Penetapan
Sebagai Tempat Penimbunan Sementara sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X
Peraturan Direktur Jenderal ini dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Selama dalam status pembekuan, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dilarang memasukkan
barang ke dalam Tempat Penimbunan Sementara.
Pasal 27
(1) Pembekuan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) dicabut dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
a. telah mengeluarkan barang yang ditimbun selain yang diijinkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2);
b. telah memiliki dan menyelenggarakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19;
c. telah menyelenggarakan pembukuan dan/atau menyatakan bersedia menyerahkan dokumen
yang diminta sehubungan dengan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. telah memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka
impor, dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
e. telah memenuhi ketentuan yang menjadi alasan diterbitkannya surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan/atau
f. telah melaksanakan rekomendasi dari unit pengawasan.
(2) Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan atas
Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara sesuai contoh sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini berdasarkan hasil penelitian atau audit di bidang
kepabeanan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Wilayah.
Pasal 28
(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan pencabutan atas Keputusan Penetapan
sebagai Tempat Penimbunan Sementara berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Tempat Penimbunan Sementara dalam status pembekuan dalam waktu selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus;
b. Tempat Penimbunan Sementara tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu
1 (satu) tahun secara terus-menerus;
c. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran
tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
d. Tempat Penimbunan Sementara dinyatakan pailit; dan/atau
e. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara mengajukan permohonan pencabutan.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pencabutan Sebagai
Tempat Penimbunan Sementara sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
barang yang masih ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara harus dikeluarkan dari Tempat
Penimbunan Sementara dengan tetap mendasarkan pada ketentuan penimbunan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Pengusaha Tempat
Penimbunan Sementara untuk menyelesaikan kewajiban pabean.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
(1) Dalam hal Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam Kawasan Pabean
yang bersangkutan dinyatakan dibekukan.
(2) Dalam Keputusan Pencabutan Atas Penetapan Sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicantumkan pernyataan pembekuan terhadap penetapan sebagai Tempat Penimbunan
Sementara yang berada di dalam Kawasan Pabean yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
(1) Terhadap Kawasan Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib diajukan permohonan oleh pengelola Kawasan Pabean sesuai
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 atau diajukan permohonan untuk melakukan
pemutakhiran data (up-dating) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai yang mengawasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(2) Terhadap Tempat Penimbunan Sementara yang telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan
Sementara sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, wajib diajukan permohonan oleh
pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9
ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
mengawasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
ini.
(3) Dalam hal pengelola Kawasan Pabean atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementara tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri
Keuangan memutuskan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan
Sementara.
Pasal 31
(1) Penyediaan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang oleh Pengusaha Tempat Penimbunan
Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, wajib dipenuhi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Penyediaan dan penyelenggaraan aplikasi pengelolaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
wajib dipenuhi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan penetapan sebagai Tempat
Penimbunan Sementara diajukan.
Pasal 32
Dalam hal Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara berada di bawah pengawasan Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini mengenai
penetapan sebagai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dilakukan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/45b865d134d2c25cf5ed131317fe88de.txt · Last modified: by 127.0.0.1