peraturan:0tkbpera:45ab12afa05e563bb484781693dffc87
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 61/PJ.55/1993 TENTANG PENGUNDURAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN PPN TAHUN 1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 5 Januari 1993 perihal tersebut diatas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan maksud Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan Keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima Direktorat Jenderal Pajak. (KPP Penanaman Modal Asing). 2. Dengan demikian, permohonan perpanjangan waktu penyelesaian yang Saudara minta pada hakekatnya bertentangan dengan maksud Pasal 26 UU No. 6 TAHUN 1983. 3. Mengingat batas waktu penyelesaian keberatan telah berakhir pada tanggal 15 Januari 1993 maka atas permohonan keberatan yang Saudara ajukan telah diputuskan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-01/PJ.55/1993 tanggal 2 Januari 1993. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/45ab12afa05e563bb484781693dffc87.txt · Last modified: by 127.0.0.1