peraturan:0tkbpera:45ab12afa05e563bb484781693dffc87
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 61/PJ.55/1993

                            TENTANG

        PENGUNDURAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN PPN TAHUN 1989

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX  tanggal 5 Januari 1993 perihal tersebut diatas, bersama ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan maksud Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983, Direktur Jenderal Pajak harus 
    memberikan Keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) 
    bulan sejak surat keberatan diterima Direktorat Jenderal Pajak. (KPP Penanaman Modal Asing).

2.  Dengan demikian, permohonan perpanjangan waktu penyelesaian yang Saudara minta pada
    hakekatnya bertentangan dengan maksud Pasal 26 UU No. 6 TAHUN 1983.

3.  Mengingat batas waktu penyelesaian keberatan telah berakhir pada tanggal 15 Januari 1993 maka 
    atas permohonan keberatan yang Saudara ajukan telah diputuskan dengan Surat Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No KEP-01/PJ.55/1993 tanggal 2 Januari 1993.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/45ab12afa05e563bb484781693dffc87.txt · Last modified: by 127.0.0.1