peraturan:0tkbpera:45a766fa266ea2ebeb6680fa139d2a3d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 120/PJ.9/1999 TENTANG PEREKAMAN NPWP YANG DIBERIKAN SECARA MANUAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditemuinya beberapa Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP secara manual tetapi tidak/ belum direkam kedalam Master File, diminta kepada Saudara segera melakukan inventarisasi Wajib Pajak yang belum direkam kedalam Master File tersebut dan melakukan perekaman sesuai dengan KEP-27/PJ.9/1995 tanggal 23 Maret 1995. Selanjutnya diminta agar Saudara memproses data dan informasi, termasuk SPT Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil inventarisasi dan perekaman agar Saudara kirimkan ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP paling lambat tanggal 30 Mei 1999. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. KEPALA ttd Dr. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/45a766fa266ea2ebeb6680fa139d2a3d.txt · Last modified: (external edit)