peraturan:0tkbpera:45a766fa266ea2ebeb6680fa139d2a3d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 120/PJ.9/1999

                            TENTANG

             PEREKAMAN NPWP YANG DIBERIKAN SECARA MANUAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditemuinya beberapa Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP secara manual tetapi tidak/
belum direkam kedalam Master File, diminta kepada Saudara segera melakukan inventarisasi Wajib Pajak 
yang belum direkam kedalam Master File tersebut dan melakukan perekaman sesuai dengan 
KEP-27/PJ.9/1995 tanggal 23 Maret 1995. Selanjutnya diminta agar Saudara memproses data dan informasi, 
termasuk SPT Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil inventarisasi dan perekaman agar Saudara kirimkan ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi 
Perpajakan Kantor Pusat DJP paling lambat tanggal 30 Mei 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




KEPALA

ttd

Dr. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/45a766fa266ea2ebeb6680fa139d2a3d.txt · Last modified: (external edit)