peraturan:0tkbpera:459f9394f0bcd67a08a322b56db20dd3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 639/PJ.53/2001
TENTANG
PENEGASAN PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Februari 2001 kepada Direktur Pemeriksaan,
Penyidikan dan Penagihan Pajak yang ditindaskan kepada kami hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara berpendapat masih terdapat ketidakjelasan dalam
penerapan peraturan yang berlaku atas penyerahan oleh rumah produksi kepada stasiun televisi
berkaitan dengan perjanjian bagi hasil yaitu :
a. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 ditetapkan nilai lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Media rekaman suara dan atau gambar adalah
perkiraan harga jual rata-rata,
b. Dalam menghitung PPN atas penyerahan media rekaman suara dan atau gambar, rumah
produksi masih menggunakan deemed taxable price sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987
Saudara mohon penegasan mengenai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan atas
penyerahan oleh rumah produksi kepada stasiun televisi dengan perjanjian bagi hasil.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur :
a. Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak
berwujud.
b. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000, antara lain ditegaskan bahwa :
a. Pasal 2 huruf d, nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan
film ceritera adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.
b. Pasal 6, dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan
dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 yang
antara lain mengatur Nilai Lain atas penyerahan film ceritera, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987 yang mengatur PPN atas film ceritera produksi dalam negeri tidak
berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/459f9394f0bcd67a08a322b56db20dd3.txt · Last modified: by 127.0.0.1