peraturan:0tkbpera:45988a729df28f554d96a5b9932b17e1
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 20/MEN/2000
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL PADA 26 (DUA PULUH ENAM) PROPINSl DI INDONESIA
DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL REGIONAL PADA 20 (DUA PULUH) PROPINSI DI INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam
pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah
yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu
penetapan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II serta Upah
Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang mengacu
kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup Minimum;
c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tanggal 17 Pebruari 1999 tentang
Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum
Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No. Kep-26/MEN/1999 tanggal 19 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional
Propinsi Jawa Tengah: Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999
tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. Kep-131/M/BWI1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh)
Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di
Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur; dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. Kep-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum
Sektoral Regional Propinsi Riau Untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan
Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri
Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden RI No. 355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabinet
Periode tahun 1999- 2004.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep-28/MEN/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
Memperhatikan :
1. Rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
_________________________________________________________________________
NO PROPINSI DALAM SURAT TANGGAL
GUBERNUR NOMOR
_________________________________________________________________________
1 2 3 4
_________________________________________________________________________
1. D.I. Aceh 561/100 06-01-2000
2. Sumatera Utara 561/1592 10-02-2000
561/18585 28-12-1999
3. Sumatera Barat 04/REK/GSB/1999 31-12-1999
4. R i a u 561/EK/3293 27-12-1999
5. J a m b i 560/0614/PEM 04-02-2000
6. Sumatera Selatan 560/6604/VIII/1999 24-11-1999
7. L a m p u n g 503/0343/07/2000 15-02-2000
503/2777/7/99 15-12-1999
8. Bengkulu 479/2262/IV/B.1 23-12-1999
9. DKI Jakarta 486/-1.832 18-02-2000
3746/-1.832 27-12-1999
10. Jawa Barat 561/438/Binsos/2000 15-02-2000
11. Jawa Tengah 50/Wagub.lll/AGN/2000 14-02-2000
12. D.I. Yogyakarta 561/3233 29-12-1999
13. Jawa Timur 560/275/031./2000 05-02-2000
14. Bali 561/16019/B.T. Pem 29-12-1999
15. Kalimantan Barat 560/616/Binsos -C 14-02-2000
16. Kalimantan Tengah 561/1571/Pem 21-12-1999
17. Kalimantan Selatan 05 Tahun 1999 22-12-1999
18. Kalimantan Timur 561/738/T.Pem. D/1/2000 25-01-2000
19. Sulawesi Selatan 561/136/Disnaker 13-01-2000
20. Sulawesi Tengah 503/08/epnaker/000 16-02-2000
503/5421/Depnaker 03-11-1999
21. Sulawesi Tenggara 63 Tahun 2000 16-02-2000
22. Sulawesi Utara 460/06/118186/XII-99 13-12-1999
23. Nusa Tenggara 560/480/Pem 03-12-1099
Barat
24. Nusa Tenggara Pem.560/19/99 24-12-1999
Timur
25. Irian Jaya 561/3609/SET 30-12-11999
_________________________________________________________________________
2. Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No.B/31/KA/II/2000 tanggal
1 Pebruari 2000 perihal Rekomendasi Upah Minimum Regional Batam Tahun 2000 sebesar
Rp.350.000,-.
3. Surat Dewan Penelitian Pengupahan Nasional No.B.04/DPPN/II/2000 tanggal 9 Pebruari 2000 perihal
Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2000 dan Surat DPPN
No.B.06/DPPN/II/2000 tanggal 15 Pebruari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan
Upah Minimum.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
a. Menetapkan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II pada 26 (dua
puluh enam) Propinsi di Indonesia.
b. Menetapkan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat
II pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia.
KEDUA :
a. Besarnya Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II sebagaimana
dimaksud pada Amar PERTAMA hurup a seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
b. Besarnya Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II
sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA hurup b seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan
ini.
KETIGA :
Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Regional sebagaimana dimaksud pada
Amar KEDUA hurup b, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan
dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Regional Tingkat I atau
Upah Minimum Regional Tingkat II atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I atau Upah Minimum
Sektoral Regional Tingkat II yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan
upah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/MEN/1999 tanggal
12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KELIMA :
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tanggal
17 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia
dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. Kep-26/MEN/1999 tanggal 19 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral
Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999
tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. Kep-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
Kep-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia
dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No. Kep-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni I999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional
Propinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus
1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau untuk Sektor Pertanian, Peternakan,
Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub
Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, dinyatakan tidak
berlaku lagi.
KEENAM :
Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Amar KELIMA yang tidak ditetapkan kembali dalam Keputusan ini dan
besarnya :
a. kurang dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka
berlaku Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
b. lebih tinggi dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini,
maka berlaku Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Pebruari 2000
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
H. BOMER PASARIBU
peraturan/0tkbpera/45988a729df28f554d96a5b9932b17e1.txt · Last modified: by 127.0.0.1