peraturan:0tkbpera:4589b8b6a21b964025a84f6499070b83
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 578/PJ.53/2004
TENTANG
STATUS WAPU PPN PT. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 2004 hal Status WAPU PPN PT. ABC, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Menunjuk surat KPP BUMN No. XXX tanggal 30 Maret 2004 tentang Penunjukkan Account
Representative bagi PT. ABC serta Surat Tugas Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di PT. ABC
No. XXX tanggal 21 April 2004.
b. Pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal
24 Desember 2003 menyebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan
yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan sampai saat ini PT. ABC
masih menerima subsidi untuk kereta api ekonomi (subsidi pemerintah atas Kompensasi
Pelayanan Publik) berupa Public Service Obligation (PSO) yang berasal dari dana APBN,
sehingga kewajiban PT. ABC masih tetap melaksanakan Wajib Pungut.
c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, PT. ABC mohon penegasan atas status Wajib
Pungut (WAPU) PPN PT. ABC.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah
bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
b. Pasal 16A menyatakan bahwa :
1) Ayat (1), bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut,
disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
2) Ayat (2), bahwa tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau
Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan
Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
b. Pasal 2 menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 13 menyatakan bahwa, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2004.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
PT. ABC bukan Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3a karena dana untuk
setiap pembayaran yang dilakukan tidak seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehingga PT. ABC bukan merupakan Pemungut
PPN sejak tanggal 1 Januari 2004.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/4589b8b6a21b964025a84f6499070b83.txt · Last modified: by 127.0.0.1