peraturan:0tkbpera:4582ef600b4316d72eede3ef78fc77d9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.6/2004
TENTANG
IMPLEME NTASI APLIKASI CALL CENTER PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Direktorat PBB dan BPHTB telah
mengembangkan aplikasi Call Center. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Aplikasi Call Center merupakan pengembangan dari aplikasi Pelayanan Informasi Telepon Nasional
(0800-1-722-722) yang saat ini telah berjalan dengan penambahan fasilitas menu untuk menghubungi
operator (agent) yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB. ÂÂÂ
2. Mekanisme dari Aplikasi Call Center adalah sebagai berikut :
 a. Wajib pajak menghubungi nomor 0800-722-722, kemudian memilih menu layanan call center
(tekan tombol 5) dengan parameter NOP.
 b. Operator (agent) yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB akan menerima
complain wajib pajak dan dicatat dalam log-book yang disimpan dalam basis data. Selama
proses berlangsung, system akan merekam suara pembicaraan antara operator dan wajib
pajak.
 c. Secara online operator yang ada di Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB akan mengirim
catatan log-book beserta file rekaman pembicaraan ke komputer KP. PBB.
 d. Dengan menggunakan Aplikasi Call Center, petugas KP. PBB akan membaca catatan complain
yang masuk dan mendengarkan hasil rekamannya untuk ditindak lanjuti.
 e. Setelah complain terselesaikan, dengan menggunakan Aplikasi Call Center petugas KP. PBB
melaporkan status penyelesaian complain ke Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB sebagai
bahan monitoring Direktorat PBB dan BPHTB.
3. Untuk tujuan tersebut KP. PBB agar segera menyediakan satu unit komputer untuk diinstall Aplikasi
Call Center, dengan spesifikasi hardware minimal sebagai berikut :
 a. Processor Pentium 4;
 b. Memory 128 MB;
 c. Multimedia;
 d. CD-ROM;
 e. Network/LAN 10/100 Mbps;
 f. Operating system Windows 2000/Windows XP.
4. Komputer tersebut harus terhubung dengan Server I-SISMIOP.
5. Aplikasi Call Center, petunjuk instalasi dan penggunaannya dapat di-download melalui Intranet PBB.
ÂÂÂ
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
peraturan/0tkbpera/4582ef600b4316d72eede3ef78fc77d9.txt · Last modified: by 127.0.0.1