peraturan:0tkbpera:457ded6f20b28feb21b9bca73c498671
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1434/PJ.53/1995
TENTANG
PEMBERLAKUAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 23 Juni 1995 perihal pengenaan PPN atas jasa
custodian sebelum 1 Januari 1995, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal
8 Juni 1995, ditegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa custodian yang berupa jasa penitipan
(safe custody) yang dilakukan oleh Bank dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Januari 1995.
ketentuan ini tidak berlaku surut atas jasa custodian sebelum 1 Januari 1995.
2. Perlu diperhatikan pula bahwa jasa safe custody berbeda dengan jasa safe deposit box.
Jasa Safe Custody merupakan jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sekuritas yang
dimiliki pemodal, dan dalam kegiatannya melakukan pemberian laporan secara rutin kepada pemodal
atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya, sedangkan jasa safe deposit box meliputi jasa
penyimpanan/penjagaan barang-barang dan/atau surat-surat berharga.
Pengenaan PPN atas jasa safe deposit box telah diberlakukan sejak Maret 1989 sesuai dengan
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/457ded6f20b28feb21b9bca73c498671.txt · Last modified: by 127.0.0.1