peraturan:0tkbpera:4564e13a85364d6743e38059a8544f34
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 774/PJ.51/2004

                             TENTANG

                   PPnBM ATAS PENAMBAHAN PERABOT DALAM APARTEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor 1601/FA/Dir/06/04 tanggal 16 Juni 2004, perihal permohonan
penegasan perlakuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian dan penjualan unit-unit
apartemen layak huni, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa :
    a.  PT ABC bergerak di bidang perdagangan dan jasa interior dan merencanakan membeli
        unit-unit  apartemen layak huni di dalam satu tower dari perusahaan developer untuk
        kemudian dijual kembali;
    b.  Apartemen yang akan dibeli tersebut telah dikenakan PPnBM oleh developer;
    c.  PT ABC merencanakan melakukan penambahan aksesoris seperti parquet, wallpaper,
        pengecatan, dan penambahan perabotan lainnya;
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas
        penyerahan kembali apartemen berikut perabotan dan aksesoris tersebut kepada konsumen
        harus dipungut PPnBM kembali.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa PPnBM dikenakan hanya 
    satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau
    pada waktu impor.

3.  Berdasarkan ketentuan dapat ditegaskan bahwa PPnBM hanya dikenakan satu kali di tingkat pabrikan
    atau produsen BKP yang tergolong mewah, dalam hal ini PPnBM telah dikenakan di tingkat developer.
    Oleh karena itu atas penyerahan apartemen oleh PT ABC sebagaimana tersebut dalam butir 1 tidak
    lagi dikenakan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/4564e13a85364d6743e38059a8544f34.txt · Last modified: (external edit)