peraturan:0tkbpera:4564e13a85364d6743e38059a8544f34
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 774/PJ.51/2004
TENTANG
PPnBM ATAS PENAMBAHAN PERABOT DALAM APARTEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 1601/FA/Dir/06/04 tanggal 16 Juni 2004, perihal permohonan
penegasan perlakuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian dan penjualan unit-unit
apartemen layak huni, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa :
a. PT ABC bergerak di bidang perdagangan dan jasa interior dan merencanakan membeli
unit-unit apartemen layak huni di dalam satu tower dari perusahaan developer untuk
kemudian dijual kembali;
b. Apartemen yang akan dibeli tersebut telah dikenakan PPnBM oleh developer;
c. PT ABC merencanakan melakukan penambahan aksesoris seperti parquet, wallpaper,
pengecatan, dan penambahan perabotan lainnya;
d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas
penyerahan kembali apartemen berikut perabotan dan aksesoris tersebut kepada konsumen
harus dipungut PPnBM kembali.
2. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa PPnBM dikenakan hanya
satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau
pada waktu impor.
3. Berdasarkan ketentuan dapat ditegaskan bahwa PPnBM hanya dikenakan satu kali di tingkat pabrikan
atau produsen BKP yang tergolong mewah, dalam hal ini PPnBM telah dikenakan di tingkat developer.
Oleh karena itu atas penyerahan apartemen oleh PT ABC sebagaimana tersebut dalam butir 1 tidak
lagi dikenakan PPnBM.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/4564e13a85364d6743e38059a8544f34.txt · Last modified: by 127.0.0.1