peraturan:0tkbpera:4564e13a85364d6743e38059a8544f34
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 774/PJ.51/2004 TENTANG PPnBM ATAS PENAMBAHAN PERABOT DALAM APARTEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 1601/FA/Dir/06/04 tanggal 16 Juni 2004, perihal permohonan penegasan perlakuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian dan penjualan unit-unit apartemen layak huni, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa : a. PT ABC bergerak di bidang perdagangan dan jasa interior dan merencanakan membeli unit-unit apartemen layak huni di dalam satu tower dari perusahaan developer untuk kemudian dijual kembali; b. Apartemen yang akan dibeli tersebut telah dikenakan PPnBM oleh developer; c. PT ABC merencanakan melakukan penambahan aksesoris seperti parquet, wallpaper, pengecatan, dan penambahan perabotan lainnya; d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas penyerahan kembali apartemen berikut perabotan dan aksesoris tersebut kepada konsumen harus dipungut PPnBM kembali. 2. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Berdasarkan ketentuan dapat ditegaskan bahwa PPnBM hanya dikenakan satu kali di tingkat pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah, dalam hal ini PPnBM telah dikenakan di tingkat developer. Oleh karena itu atas penyerahan apartemen oleh PT ABC sebagaimana tersebut dalam butir 1 tidak lagi dikenakan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/4564e13a85364d6743e38059a8544f34.txt · Last modified: (external edit)