peraturan:0tkbpera:455cb2657aaa59e32fad80cb0b65b9dc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1029/PJ.5/1989
TENTANG
PPN PEDAGANG BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Terlampir disampaikan laporan dari seorang Grosir di wilayah kerja saudara untuk mendapatkan perhatian
sebaik-baiknya. Meskipun tanpa nama namun laporan tersebut mengandung kebenaran dan cerminan dari
belum meratanya pengukuhan PKP di Wilayah Saudara terutama untuk kelompok Pedagang Besar.
Sehubungan dengan itu kami harapkan agar Saudara segera meneliti kembali kegiatan pengukuhan PKP
dalam rangka PP Nomor 28 TAHUN 1988 dengan berpedoman pada :
1. SE SERI PPN-141 khususnya Butir 3.1 s/d 3.4 dan Butir 4.1. serta 4.2.
2. SE SERI PPN-145 khususnya Butir 2 dan Butir 4 huruf a.
3. Pendataan kembali tempat-tempat yang menjadi pusat perdagangan grosir (wholesale) dan
menetapkan mereka berdasarkan tradisi dan kebiasaan sehari-hari bertindak sebagai wholesaler
menjadi PKP.
4. Pemberian penyuluhan dan penjelasan mengenai mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pedagang Besar antara lain :
- Pajak Keluaran adalah adalah PPN yang dipungut atas penyerahan BKP kepada pihak
pembeli.
- Pajak Masukan adalah semua PPN yang dibayar oleh Pedagang Besar untuk pembelian stock
BKP, PPN atas sewa ruangan, PPN atas telepon dan PPN atas berbagai pengeluaran yang
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pedagang Besar kecuali yang termasuk
dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c.
Demikian kiranya penegasan kami ini dapat menjadi pedoman dalam mengatasi laporan yang berasal dari
wilayah kerja Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
DRS. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/455cb2657aaa59e32fad80cb0b65b9dc.txt · Last modified: by 127.0.0.1