peraturan:0tkbpera:451e10de8e2fb18a9f795679b52dc9f6
                Yth.   Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia
Dalam rangka Pembenahan Master File yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini
diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembenahan Klasifikasi Lapangan
    Usaha (KLU-5 digit) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP - 34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003;
2.  Pembenahan tersebut dilakukan terhadap KLU yang ada di Master File untuk
    disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan;
3.  Pelaksanaan pembenahan ini dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar KPP terlebih
    dahulu;
4.  Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   4 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.
                    
                                    peraturan/0tkbpera/451e10de8e2fb18a9f795679b52dc9f6.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                