peraturan:0tkbpera:4511dccbea0a3350d8ff72c7648cd678
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 289/KMK.03/2005
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN
IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN
BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 TAHUN 2000 disebutkan bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang
memberikan izin tertulis kepada pejabat menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk
memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak
lain yang ditunjuknya;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
agar dapat menyelesaikan tugas pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2005, diperlukan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada
Direktur Jenderal Pajak Untuk Menerbitkan Izin Tertulis Kepada Pejabat Yang Ditunjuk Untuk
Memberikan Keterangan, Memperlihatkan Bukti tertulis Dari Atau Tentang Wajib Pajak Dalam Rangka
Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR
JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK
MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM
RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005.
PERTAMA : Memberi Kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan
untuk menerbitkan izin tertulis kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
KEDUA : Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KETIGA : Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk
kegiatan pemeriksaan perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005.
KEEMPAT : Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan atas
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lama pada tanggal
31 Januari 2006.
KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd,-
JUSUF ANWAR
peraturan/0tkbpera/4511dccbea0a3350d8ff72c7648cd678.txt · Last modified: by 127.0.0.1