peraturan:0tkbpera:450ad5ed12c018f57a29c8f0ea7008ff
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 862/PJ.53/2005 

                             TENTANG

               PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PENGADAAN BAHAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor 012/SK-DNU/JKT/III/2005 tanggal 14 Maret 2005 hal Penegasan 
PPN Dana Bantuan Tunai Dinsos untuk Pengungsi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannva antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC ditunjuk oleh Gubernur Maluku Utara untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 
        bantuan stimulan bahan bangunan rumah untuk rekonstruksi rumah pengungsi. 
    b.  Kontrak Pelaksanaan Kerja Bantuan Stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) antara Dinas 
        Sosial Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT ABC nomor 648.11/15/P3KK/MU/2004 
        tanggal 3 Desember 2004 antara lain menyepakati bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan
        oleh PT ABC adalah pengadaan bahan bangunan rumah berupa semen portland, seng 
        gelombang bjls, seng plat bjls, tripleks, paku seng, paku campur, paku tripleks, engsel pintu, 
        engsel jendela, dan grendel pintu/jendela, untuk 600 unit rumah. 
    c.  Sesuai kontrak tersebut, selain mengadakan bahan bangunan rumah, PT ABC juga melakukan
        penyaluran dana bantuan tunai dari Dinas Sosial sebesar Rp 3 juta untuk setiap unit rumah. 
    d.  Saudara bertanya tentang perlakuan PPN atas kegiatan pada huruf b dan huruf c di atas. 

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 
    b.  Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena 
        Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini 
        dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 
    c.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 
    d.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
    e.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal 
        tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus 
        memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        -   jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; 
        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 
        -   penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 
    f.  Pasal 4A ayat (2) huruf d jo. Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain 
        menetapkan uang sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas kegiatan pengadaan bahan bangunan rumah dalam rangka Proyek Penanganan 
        Pengungsi Pascakonflik/kerusuhan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2004, terutang PPN dengan
        Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual/porsi nilai kontrak untuk pengadaan bahan 
        bangunan rumah tersebut. 
    b.  Kegiatan penyaluran dana bantuan tunai dari Dinas Sosial Pemprov Maluku Utara untuk para 
        pengungsi yang dilakukan oleh PT ABC merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas 
        penyerahannya terutang PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/450ad5ed12c018f57a29c8f0ea7008ff.txt · Last modified: (external edit)