peraturan:0tkbpera:450ad5ed12c018f57a29c8f0ea7008ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 862/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PENGADAAN BAHAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 012/SK-DNU/JKT/III/2005 tanggal 14 Maret 2005 hal Penegasan PPN Dana Bantuan Tunai Dinsos untuk Pengungsi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannva antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC ditunjuk oleh Gubernur Maluku Utara untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bantuan stimulan bahan bangunan rumah untuk rekonstruksi rumah pengungsi. b. Kontrak Pelaksanaan Kerja Bantuan Stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) antara Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT ABC nomor 648.11/15/P3KK/MU/2004 tanggal 3 Desember 2004 antara lain menyepakati bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT ABC adalah pengadaan bahan bangunan rumah berupa semen portland, seng gelombang bjls, seng plat bjls, tripleks, paku seng, paku campur, paku tripleks, engsel pintu, engsel jendela, dan grendel pintu/jendela, untuk 600 unit rumah. c. Sesuai kontrak tersebut, selain mengadakan bahan bangunan rumah, PT ABC juga melakukan penyaluran dana bantuan tunai dari Dinas Sosial sebesar Rp 3 juta untuk setiap unit rumah. d. Saudara bertanya tentang perlakuan PPN atas kegiatan pada huruf b dan huruf c di atas. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. f. Pasal 4A ayat (2) huruf d jo. Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain menetapkan uang sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas kegiatan pengadaan bahan bangunan rumah dalam rangka Proyek Penanganan Pengungsi Pascakonflik/kerusuhan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2004, terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual/porsi nilai kontrak untuk pengadaan bahan bangunan rumah tersebut. b. Kegiatan penyaluran dana bantuan tunai dari Dinas Sosial Pemprov Maluku Utara untuk para pengungsi yang dilakukan oleh PT ABC merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/450ad5ed12c018f57a29c8f0ea7008ff.txt · Last modified: (external edit)