peraturan:0tkbpera:45017f6511f91be700fda3d118034994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 56/PJ.6/1991

                               TENTANG

                  PELAKSANAAN PENILAIAN OBYEK PBB DI 30 KOTA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubugan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991 perihal tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pekerjaan penilaian atas obyek PBB yang direncanakan dalam tahun ini dapat dimulai 
    pada tanggal 1 Juli 1991.

2.  Tenaga pelaksana untuk pekerjaan tersebut diutamakan pegawai yang telah mendapatkan training 
    Penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ.6/1991 tanggal 
    3 Juni 1991.

3.  Bagi Kantor Pelayanan PBB yang mempunyai tenaga Penilai atau tenaga teknis lainnya tetapi wilayah 
    kerjanya belum mempunyai program penilaian seperti di 30 kota, diminta agar menugaskan para 
    pegawai dimaksud ke Kantor Pelayanan PBB yang mempunyai program penilaian terdekat.

4.  Biaya untuk mendukung pelaksanaan program ini dibebankan pada Biaya Operasional melalui DIPO 
    masing-masing KP.PBB. Transfer uang akan dilaksanakan melalui masing-masing Kanwil Ditjen. Pajak. 
    Transfer 25% pertama akan segera dilakukan setelah mendapat pengesahan DIPO oleh Setditjen. 
    Pajak dalam waktu dekat.

5.  Tata cara pertanggungjawaban keuangan agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku 
    untuk kegiatan Pendataan.

6.  Perlu diingatkan dalam kesempatan ini agar semua program yang direncanakan harus mengacu pada 
    petunjuk yang berlaku dan dalam pelaksanaannya sejauh mungkin dihindari terjadinya tumpang tindih 
    pekerjaan, obyek pajak, tenaga, dan pembiayaannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/45017f6511f91be700fda3d118034994.txt · Last modified: (external edit)