peraturan:0tkbpera:45017f6511f91be700fda3d118034994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 56/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN PENILAIAN OBYEK PBB DI 30 KOTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubugan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pekerjaan penilaian atas obyek PBB yang direncanakan dalam tahun ini dapat dimulai pada tanggal 1 Juli 1991. 2. Tenaga pelaksana untuk pekerjaan tersebut diutamakan pegawai yang telah mendapatkan training Penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991. 3. Bagi Kantor Pelayanan PBB yang mempunyai tenaga Penilai atau tenaga teknis lainnya tetapi wilayah kerjanya belum mempunyai program penilaian seperti di 30 kota, diminta agar menugaskan para pegawai dimaksud ke Kantor Pelayanan PBB yang mempunyai program penilaian terdekat. 4. Biaya untuk mendukung pelaksanaan program ini dibebankan pada Biaya Operasional melalui DIPO masing-masing KP.PBB. Transfer uang akan dilaksanakan melalui masing-masing Kanwil Ditjen. Pajak. Transfer 25% pertama akan segera dilakukan setelah mendapat pengesahan DIPO oleh Setditjen. Pajak dalam waktu dekat. 5. Tata cara pertanggungjawaban keuangan agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kegiatan Pendataan. 6. Perlu diingatkan dalam kesempatan ini agar semua program yang direncanakan harus mengacu pada petunjuk yang berlaku dan dalam pelaksanaannya sejauh mungkin dihindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan, obyek pajak, tenaga, dan pembiayaannya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/45017f6511f91be700fda3d118034994.txt · Last modified: (external edit)