peraturan:0tkbpera:44fd3d54368ffe700c4d10c32fc61112
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Agustus 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 701/PJ.331/2006
TENTANG
PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG TIDAK MELAPORKAN SPT MASA/TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor XXX tanggal
22 Mei 2006 perihal dimaksud pada pokok di atas, yang ditujukan kepada saudara dan salah satu tindasannya
disampaikan ke Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan :
a. Terdapat beberapa Wajib Pajak yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban
pelaporan baik SPT Masa maupun SPT Tahunan (Daftar terlampir).
b. Berdasarkan keterangan dari Wajib Pajak tersebut diketahui bahwa tidak terlaksananya
kewajiban pelaporan SPT tersebut dikarenakan ketidakmampuan likuiditas untuk membayar
pajak terutang sesuai dengan SPT-nya.
c. Kepada para Wajib Pajak tersebut telah diterbitkan Surat Teguran sesuai ketentuan yang
berlaku.
d. Kepala KPP BUMN mohon penegasan tentang tindakan lebih lanjut dan mengusulkan untuk
dilakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap Wajib Pajak dimaksud.
2. Dasar hukum
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000, antara lain diatur bahwa :
Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
akhir Tahun Pajak.
(5a) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan Surat
Teguran.
Pasal 9
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan
itu disampaikan.
(2a) Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan,
yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran;
Pasal 19
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak,
juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan
dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka
atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan
tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. Dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain
diatur :
Pasal 28 ayat (1) :
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan
kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan
usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan
penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
Pasal 29
Apabila pajak yang terutang untuk satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang harus
dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak
berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak,
antara lain diatur bahwa :
Pasal 2
(1) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk :
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka
memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib
Pajak;
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam
hal :
c. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu
yang telah ditetapkan;
d. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 325/PJ./2001 tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, antara lain diatur :
Pasal 1
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau
menunda pembayaran :
b. kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau
mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi
kewajiban pajaknya pada waktunya.
(2) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diajukan
secara tertulis paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum saat jatuh tempo
pembayaran utang pajak berakhir kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan
di luar kekuasaannya, dapat diajukan setelah batas waktu tersebut, disertai alasan
dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda dan dilampiri
dengan bukti-bukti untuk menguatkan alasan permohonannya.
3. Dalam aturan pelaksanaan pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada Butir II.C Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin, antara lain
disebutkan bahwa pemeriksaan rutin dilaksanakan dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
tidak menyampaikan SPT Tahunan/Masa dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah
ditegur secara tertulis tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat
Teguran. Pemeriksaan ini agar diprioritaskan terhadap Wajib pajak yang melakukan transaksi
perpajakan yang mempunyai potensi perpajakan pada tahun tersebut.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban
pajaknya (PPh Pasal 29) pada waktunya, pada dasarnya dapat mengajukan permohonan
secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran paling lambat 15 (lima belas)
hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran. Dengan demikian, Wajib Pajak tersebut tetap
dapat melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tanpa harus melunasi kekurangan
pembayaran PPh Pasal 29-nya terlebih dahulu.
b. Namun demikian, Wajib Pajak dimaksud tidak menyampaikan permohonan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran dan tidak menyampaikan SPT. Dengan telah terlampauinya batas
waktu pengajuan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan
pembayaran PPh Pasal 29 dan telah diterbitkannya Surat Teguran, maka apabila Wajib Pajak
tidak mengalami keadaan di luar kekuasaannya, kesempatan Wajib Pajak untuk mengajukan
permohonan dimaksud telah hilang dan kepadanya dapat dilakukan pemeriksaan apabila
Wajib Pajak tersebut dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang melakukan transaksi
perpajakan yang mempunyai potensi perpajakan pada tahun tersebut.
c. Dengan demikian perlu diadakan penelitian yang cukup memadai untuk mengetahui apakah
para Wajib pajak tersebut sedang mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga apabila
Wajib Pajak sedang mengalami keadaan di luar kekuasaannya maka Kepala KPP BUMN dapat
memberikan kesempatan mengangsur kewajiban PPh Pasal 29 yang menjadi kewajibannya
berdasarkan ketentuan.
d. Apabila ternyata para Wajib Pajak tersebut tidak mengalami keadaan di luar kekuasaannya,
dan menurut informasi yang kita miliki Wajib Pajak tersebut mempunyai potensi penerimaan
pajak yang belum tergali, maka terhadap para Wajib Pajak tersebut dapat diprioritaskan untuk
dilakukan pemeriksaan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP 060044568
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak;
peraturan/0tkbpera/44fd3d54368ffe700c4d10c32fc61112.txt · Last modified: by 127.0.0.1