peraturan:0tkbpera:44e76e99b5e194377e955b13fb12f630
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 November 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.4/1985
TENTANG
SEGI HITUNG ASLI (SHA) DARI KANTOR KAS NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pada Raker Kakanwil tanggal 24 dan 25 Oktober 1985 di Jakarta yang baru lalu, diperoleh masukan bahwa
terdapat sementara Kantor Kas Negara yang tidak menyertakan Segi Hitung (telstrook) dalam mengirim segi-
segi pembayaran serta KK 26 ke Inspeksi Pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini diberikan penjelasan dan
petunjuk sebagai berikut :
1. Dalam SE Dirjen Pajak No. D.15.4/IV/55/1974 tanggal 19 Oktober 1974 perihal Pedoman Pelaksanaan
Tugas Tata Usaha Penerimaan Pajak (TUPP) sebagai Pedoman Induk TUPP telah dijelaskan bahwa
penerimaan segi-segi pembayaran dari KKN harus dilengkapi dengan Segi Hitung (telstrook) dan
Daftar Pengantarnya (KK 26). Segi Hitung (telstrook) tersebut dinamakan Segi Hitung Asli (SHA).
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa apabila segi-segi pembayaran yang diterima dari KKN tidak cocok
dengan SHA dan dengan KK 26, maka segi-segi pembayaran, SHA dan KK 26 harus dikembalikan ke
KKN untuk dibetulkan. Ketentuan sebagaimana disebutkan di atas selama ini telah berjalan lancar dan
baik.
2. Perlu Saudara ketahui pula bahwa dalam SE Dirjen Anggaran No. SE. 1.6/DJA/V.1/8/78 tanggal
1 Agustus 1978 pada butir 6 tercermin suatu ketentuan yang mengharuskan KKN membuat Segi
Hitung (telstrook) dengan jalan menghitung ulang satu-persatu segi pembayaran pajak dengan mesin
hitung, sebelum mengirim segi-segi pembayaran dengan KK 26 nya kepada Inspeksi Pajak.
3. Sekalipun telah terdapat ketentuan yang demikian, jika dalam pelaksanaannya ternyata ketentuan
tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya, supaya Saudara Kakanwil membicarakannya lebih
lanjut dengan Kakanwil Dirjen Anggaran yang bersangkutan guna menyelesaikan permasalahannya
dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/44e76e99b5e194377e955b13fb12f630.txt · Last modified: by 127.0.0.1