peraturan:0tkbpera:44e6b86aeefa3eca5832a98043a7b6fa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1646/PJ.532/1996
TENTANG
PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Maret 1996, perihal tersebut di atas, yang ditujukan kepada
Bapak Menteri Keuangan RI dan yang tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, telah ditetapkan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan
barang.
2. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, juga ditetapkan bahwa pengertian
menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah
sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut disebutkan bahwa perubahan
bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang
menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan
minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk dalam
jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3, dengan ini ditegaskan bahwa makanan dan
minuman yang disediakan oleh pengusaha katering tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 3
di atas, dengan demikian makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering
merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu PT XYZ wajib
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/44e6b86aeefa3eca5832a98043a7b6fa.txt · Last modified: by 127.0.0.1