peraturan:0tkbpera:44e65d3e9bc2f88b2b3d566de51a5381
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 106/PJ.BT5/1984
TENTANG
PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984, perlu adanya sarana
formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-
bentuk formulir dimaksud;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun
1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 3264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara
No. 52 Tahun 1983);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan
1984 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983);
7. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 Nomor : 947/KMK.04/1983; tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Februari 1984 Nomor : KEP-17/BPJ.5/1984;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/
SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu pada masing-masing formulir,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir yang digunakan
untuk perubahan data wajib pajak dan pengawasan perubahan data wajib pajak.
Pasal 2
Pemakaian dan penggunaan formulir sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak
tanggal 1 Nopember 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/44e65d3e9bc2f88b2b3d566de51a5381.txt · Last modified: by 127.0.0.1