peraturan:0tkbpera:44d5ec303a81339c0d05ec3cab0fccfa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                 17 Januari 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.23/1987

                               TENTANG

         TAMBAHAN PENJELASAN UNTUK FORMULIR 1770-A5 DALAM HAL ADA SISA KERUGIAN TAHUN LALU
                       (SERI PPh SPT - 15)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung masih adanya pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan surat edaran Nomor : SE-58/PJ.23/1986 
tanggal 23 Desember 1986, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam menghitung pengisian angka 8 Formulir 1770-A5 SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 1986,
    maka apabila masih terdapat sisa kerugian tahun lalu yang belum habis dikompensasikan dengan 
    penghasilan netto lainnya, maka sisa kerugian tersebut masih harus dikompensasikan dengan 
    penghasilan yang berkenaan dengan masa yang lebih dari dua belas bulan, sehubungan dengan 
    pengkompensasian tersebut (apapun hasilnya) maka angka 12 diisi "NIHIL". 

2.  Penghitungan kompensasi sisa kerugian tersebut diatas pada angka 8 Formulir 1770-A5 dilakukan 
    dengan mencantumkan dalam kurung ( ) jumlah yang diperhitungkan tersebut dan dilakukan secara 
    berurutan, dimulai dengan masa yang paling singkat, sebagaimana yang tercantum dalam angka 9 
    Formulir 1770-A5 kolom-kolom 2, 3, 4 dan 5. 

3.  Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut:
    1.  Sisa kerugian tahun 1985 :      Rp. 80.000.000,- ) Sisa kerugian yang masih 
    2.  Penghasilan netto lainnya                        ) dikompensasikan Rp. 30.000.000,-
        setahun dalam tahun 1986 :      Rp. 50.000.000,- )
    3.  Uang tebusan pensiun netto
        (10 tahun) :                Rp. 20.000.000,- ) Sisa kerugian menjadi Rp.500.000,-
    4.  Pesangon netto ( 2 tahun ) :        Rp.   2.000.000,- )
    5.  Sewa netto ( 3 tahun ) :            Rp.   7.500.000,- )
    6.  Penjualan harta netto ( 25 tahun ) :    Rp. 45.000.000,-

    Pengisian angka-angka tersebut di atas pada Formulir 1770-A5 dilakukan sebagai berikut :
                 Kolom      Kolom           Kolom            Kolom
                    (2)        (3)                     (4)                          (5)
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Angka 8     20.000.000,-      2.000.000,-       7.500.000,-         40.602.000,-
            (20.000.000,-)    (2.000.000,-)     (7.500.000,-)       (    500.000,-)
    Angka 9     10 tahun          2 tahun               3 tahun             25 tahun
    Angka 10    0                     0                 0                   1.604.080,-
    Angka 11    ...........................................................................         1.604.080,-
    Angka 12    ...........................................................................         N I H I L

Pengurangan pada angka 8 dilakukan pada kolom 3 terlebih dahulu karena meliputi masa yang paling singkat,
kemudian disusul dengan pengurangan pada kolom 4, kolom 2 dan terakhir pada kolom 5 karena meliputi 
masa yang terpanjang, dengan demikian dalam contoh di atas masih terdapat sisa kerugian sebesar 
Rp. 500.000,- yang diperhitungkan dengan jumlah pada kolom 5.

Demikian harap Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/44d5ec303a81339c0d05ec3cab0fccfa.txt · Last modified: (external edit)