peraturan:0tkbpera:44d47238d7d3e17aa176019eafac82af
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 103/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Desember 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat tersebut secara garis besar memuat:
1.1. Telah diimpor suku cadang mesin Pesawat Helikopter Kepresidenan XXX part number XXX
yang telah tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan Airwaybill nomor XXX.
1.2. Mesin Pesawat tersebut akan digunakan untuk perjalanan Presiden.
1.3. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN.
2. Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku atas permasalahan diatas sebagai berikut:
2.1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya diatur bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
2.2. Berdasarkan Pasal 3 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk,
pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan;
2.3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur bahwa Barang Kena Pajak
Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah
senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara,
kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang
diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan
POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;
2.4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor
Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur sebagai berikut:
2.4.1. ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah;
2.4.2. ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
2.4.3. ayat (3) huruf k, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain adalah perlengkapan militer
termasuk suku cadang yang diperlukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara.
2.5. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang
Digunakan Untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur sebagai
berikut:
2.5.1 Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan suku
cadang Pesawat adalah suku cadang pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara
sesuai dengan permintaan Asisten Logistik TNI KASAU pada surat Nomor : XXX
tanggal 27 Nopember 2000 untuk keperluan kesiapan operasional pesawat VVIP TNI
AU yang digunakan untuk perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2.5.2 Pasal 2 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor Suku
Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor
tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea
Masuk.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor suku cadang mesin Pesawat Helikopter Kepresidenan XXX part number
XXX tidak dipungut PPN sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan
pabean dibebaskan dari Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/44d47238d7d3e17aa176019eafac82af.txt · Last modified: by 127.0.0.1