peraturan:0tkbpera:44cd7a8f7f9f85129b9953950665064d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Desember 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.23/1988
TENTANG
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN LAINNYA YANG TELAH DICAIRKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan Wajib Pajak dan petugas lapangan serta adanya anggapan
seolah-olah terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dapat
dilakukan pengusutan pajak (fiskal) dan dikenakan PPh sehingga hal ini dapat menimbulkan kegelisahan
Wajib Pajak (deposan), maka dengan ini perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Keppres No. 68 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa terhadap
deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
Dalam Pasal tersebut diatas tidak menyinggung apakah peniadaan pengusutan itu berlaku juga
terhadap deposito yang telah dicairkan atau sebaliknya dapat dilakukan pengusutan setelah deposito
tersebut dicairkan.
2. Oleh karena itu untuk menghilangkan kegelisahan Wajib Pajak (para deposan) dan memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka bersama ini
kami berikan penegasan sebagai berikut :
a. Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lainnya yang telah dicairkan dalam
bentuk harta/ kekayaan, termasuk dalam pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan
(fiskal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keppres no. 68 TAHUN 1983, sepanjang hal
tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya.
b. Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan
kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas
deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito), diketahui bahwa ada harta/kekayaan
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut
akan dikenakan PPh sesuai UU No. 7 TAHUN 1983 dan UU No. 6 TAHUN 1983.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/44cd7a8f7f9f85129b9953950665064d.txt · Last modified: by 127.0.0.1