peraturan:0tkbpera:44c62bd3f8177f420ed8cee90fdbc0a1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 September 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 67/PJ.081/2007
TENTANG
PENGGALIAN POTENSI WAJIB PAJAK INDUSTRI KELAPA SAWIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pemanggilan Group Wajib Pajak industri kelapa sawit dalam rangka penggalian potensi
oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang sampai saat ini masih berjalan, diminta kepada Saudara
untuk tidak melakukan penggalian potensi terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak industri kelapa sawit tersebut
sampai dengan instruksi selanjutnya. Wajib Pajak yang ditangani Kantor Pusat adalah Wajib Pajak
sebagaimana terlampir dan Wajib Pajak industri kelapa sawit yang belum tercantum di dalam lampiran tetapi
merupakan bagian dari salah satu Grup yang terdapat pada lampiran. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar
mengkoordinasikan kegiatan penggalian potensi Wajib Pajak industri kelapa sawit yang dilakukan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya.
Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur,
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/44c62bd3f8177f420ed8cee90fdbc0a1.txt · Last modified: by 127.0.0.1