peraturan:0tkbpera:44c1fda479266012f488a7cc8c45f1a9
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 20/BC/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006, atas pemasukan dan
pengeluaran barang dari dan ke Pulau Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan dengan menggunakan
Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) sehingga perlu diatur pembayaran
dan penatausahaan PNBP;
b. bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 belum diatur
mengenai pembayaran dan penatausahaan PNBP atas jasa pelayanan pemberitahuan barang ekspor
dan Kawasan Berikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea
Dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 136 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat
Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk
Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/
Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan Departemen
Keuangan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena
Cukai Buatan Dalam Negeri;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata Laksana Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean
Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 4a dan 4b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
1. PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut PNBP
Bea dan Cukai adalah :
a. PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2003;dan
b. PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya:
1) Penjualan Hasil Sitaan/Rampasan dan Harta Peninggalan;
2) Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah;
3) Penjualan Kendaraan Bermotor;
4) Penjualan Aset Lainnya yang Berlebih/Rusak/Dihapuskan;
5) Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri;
6) Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang;
7) Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan);
8) Pendapatan Penerimaan Kembali Porsekot/Uang Muka Gaji;
9) Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah;
10) Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita oleh
Negara;
11) Pendapatan Anggaran lainnya.
2. Bendaharawan adalah Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai.
3. Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar adalah pemberitahuan pabean dengan
menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang wajib membayar Bea Masuk dan/
atau Pajak Dalam rangka Impor.
4. Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas adalah pemberitahuan pabean dengan
menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang tidak wajib membayar Bea Masuk
dan Pajak Dalam Rangka Impor.
4a. Pemberitahuan Pabean Barang Ekspor adalah pemberitahuan pabean dengan menggunakan
dokumen BC 3.0.
4b. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) adalah dokumen
Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean Impor dan
Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.04/2006.
5. SSB adalah Surat Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang
dengan pembayaran berkala.
6. PSB adalah Pernyataan Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang
dengan pembayaran kemudian.
7. Wajib Bayar adalah Wajib Bayar PNBP."
2. Judul BAB III diubah sehingga Judul BAB III berbunyi sebagai berikut:
"BAB III
PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR,
BARANG EKSPOR, DAN MANIFES"
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dan ekspor dengan menggunakan
dokumen pemberitahuan pabean :
a. BC 2.0;
b. BC 2.3 dari TPS/GB ke KB;
c. BC 2.4 dengan tujuan dijual ke dalam negeri;
d. BC 2.5 dengan tujuan dijual ke DPIL;
e. BC 3.0; atau
f. PP-SAD,
wajib membayar PNBP.
(2) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan :
a. Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar; atau
b. Penyelesaian PP-SAD yang menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.0 bayar, PNBP
wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor dengan menggunakan SSPCP.
(3) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan :
a. Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas;
b. Penyelesaian Pemberitahuan Pabean BC 2.3;
c. Penyelesaian Pemberitahuan Barang Ekspor (BC 3.0); atau
d. Penyelesaian PP-SAD yang menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.0 bebas,
BC 2.3, atau BC 3.0,
PNBP wajib dibayar dengan menggunakan SSBP atau BPBP."
4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5a yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5a
Pembayaran PNBP atas pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan
dokumen pemberitahuan pabean PP-SAD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f
mengacu pada tarif PNBP yang berlaku terhadap :
a. pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor, untuk PP-SAD yang menggantikan
Pemberitahuan Pabean BC 2.0;
b. pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang Kawasan Berikat, untuk PP-SAD yang
menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.3;
c. pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang ekspor, untuk PP-SAD yang menggantikan
Pemberitahuan Pabean BC 3.0."
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Nopember 2006
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/44c1fda479266012f488a7cc8c45f1a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1