peraturan:0tkbpera:44bf89b63173d40fb39f9842e308b3f9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 210/PJ.1/1997

                            TENTANG

            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 306/KMK.04/1997

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.04/1997 tanggal 
7 Juli 1997, tentang Perubahan Data Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak, untuk dapat 
dipergunakan seperlunya.

Untuk Kantor-kantor Pelayanan Pajak yang mengalami pemecahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 162/KMK.01/1997 dan Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto sebagai realisasi Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994, Keputusan Menteri tersebut di atas merupakan acuan, terutama 
dalam pemisahan berkas-berkas Wajib Pajak. Sementara itu, Kantor-kantor Pelayanan Pajak lainnya, tidak 
mengalami Perubahan Nomor Kode Kantor sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Demikian agar maklum.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/44bf89b63173d40fb39f9842e308b3f9.txt · Last modified: (external edit)