peraturan:0tkbpera:44ba1d022ff64c3e9281781b13d0eef9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 282/PJ.52/1996

                            TENTANG

            PENGISIAN SPT MASA PPN DAN PKP TOKO EMAS DAN TOKO KELONTONG/SUPER MARKET (PE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Toko Emas :
    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, 
    PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan Emas Perhiasan yang menggunakan norma dalam 
    penghitungan PPN yang harus disetor disamakan dengan PKP Pedagang Eceran, sehingga PKP yang 
    bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE. Pada kolom 7 Formulir 
    PE-1, PPN yang harus dibayar (2% x DPP) disesuaikan menjadi PPN yang harus dibayar (1% x DPP).

2.  Cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP yang memiliki usaha Toko Emas dan Super Market atau 
    eceran lainnya :
    PKP yang mempunyai usaha Toko Emas dan Pedagang Eceran lainnya wajib menggunakan SPT Masa 
    PPN bentuk Formulir 1195 PE dengan cara sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan dari usaha Toko Emas PPN yang harus dibayar menggunakan Formulir 
        PE-1 yang kolom 7 disesuaikan (2% x DPP) menjadi (1% x DPP).
    b.  Atas penyerahan eceran lainnya tetap menggunakan Formulir PE-1 PPN yang harus dibayar 
        (2% x DPP).
    c.  Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 PE :
        Kode B1 (penyerahan seluruhnya) diisi hasil penjumlahan Formulir 1195 PE-1 atas usaha 
        Toko Emas dan eceran lainnya.
        Kode B2, diisi hasil penjumlahan angka pada kolom 6 Formulir PE-1 atas usaha Toko Emas 
        dan eceran lainnya.
        Kode C1 diisi hasil penjumlahan angka pada kolom 7 Formulir PE-1 atas usaha Toko Emas 
        dan Eceran lainnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/44ba1d022ff64c3e9281781b13d0eef9.txt · Last modified: (external edit)