peraturan:0tkbpera:44b422a6d1df1d47db5d50a8d0aaca5d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Desember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1765/PJ.5/1991
TENTANG
KETENTUAN BARU PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1184/KMK.04/1991 tanggal
28 Nopember 1991 untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengenaan PPn BM di lingkungan
perusahaan Saudara/anggota assosiasi Saudara.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah sebagai berikut :
1. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor
29 TAHUN 1988, ditetapkan bahwa tarip PPn BM yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor adalah 20%
dan 35%.
2. Macam dan jenis kendaraan bermotor yang terutang PPn BM dengan tarip 20% dimuat dalam
Lampiran I sedangkan yang terutang 35% dicantumkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan tersebut.
3. Segala jenis Minibus, kendaraan station (sejenis Kijang Station, Daihatsu/Suzuki Minibus) hasil rakitan
atau modifikasi dari pick-up, terutang PPn BM sebesar 20%.
4. Segala jenis Sedan, mobil balap, Sedan Station, terutang PPn BM sebesar 35%.
5. Untuk kendaraan Jip atau modifikasi kendaraan penumpang yang berasal dari Jip dikenakan PPn BM
sebagai berikut :
5.1. Untuk Jip atau kendaraan penumpang yang berasal dari modifikasi Jip yang harga penyerahan
dari pabrikan atau nilai impornya tidak melebihi Rp. 30.000.000,00 dikenakan PPn BM
sebesar 20%.
5.2. Untuk Jip atau modifikasi kendaraan penumpang yang berasal dari Jip yang harga penyerahan
dari pabrikan atau nilai impornya melebihi Rp. 30.000.000,00 dikenakan PPn BM sebesar 35%.
6. Untuk semua jenis kendaraan bermotor berada dua yang isi silindernya melebihi 200 cc dikenakan
PPn BM sebesar 20%.
7. Keputusan Menteri Keuangan ini juga menetapkan apabila terdapat hubungan istimewa antara
pabrikan/importir/pemegang merek dengan distributor utama/distributor/dealer/agen atau penyalur
sehingga harga jual menurut faktur menjadi lebih rendah dari harga jual sebenarnya, maka Dasar
Pengenaan Pajak untuk pengenaan PPn BM ditetapkan berdasarkan harga jual distributor utama/
distributor/dealer/agen atau penyalur.
8. Untuk penyerahan minibus/kendaraan penumpang yang berasal dari rakitan/modifikasi dari pick-up
atau Jip, maka penjual yang dalam hal ini dapat berstatus distributor utama/distributor/dealer/agen
atau penyalur yang menyerahkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dianggap sebagai
pabrikan dari kendaraan bermotor mewah tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/44b422a6d1df1d47db5d50a8d0aaca5d.txt · Last modified: by 127.0.0.1