peraturan:0tkbpera:44a6a9fee78f2bb58e758a209df95f1a
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1228/KMK.011/1984

                              TENTANG 

       PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983 
      TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN 
           PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI 
                      OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN

                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 
    tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Bidang-bidang Tertentu Yang Memberikan 
    Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak 
    Penghasilan;
b.      bahwa untuk lebih meningkatkan kemampuan dan peranan dana pensiun yang telah disetujui oleh 
    Menteri Keuangan dalam menunjang Pembangunan Nasional, maka dipandang perlu untuk 
    menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.

Mengingat :

1.      Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.      Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG 
TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI 
OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal I

Ketentuan tersebut pada Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 
31 Desember 1983 disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Penghasilan dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak dari Pajak 
Penghasilan, apabila diterima atau diperoleh dari penanaman di Indonesia dalam bidang-bidang" :
a.      deposito berjangka pada Bank-bank Pemerintah, Bank-bank Pembangunan Daerah dan Bank-bank 
    Swasta sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini;
b.      tanah dan bangunan;
c.      sertifikat saham dan sertifikat dana yang diperdagangkan di luar Bursa;
d.      obligasi yang dicatatkan di Bursa.


                        Pasal II

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/44a6a9fee78f2bb58e758a209df95f1a.txt · Last modified: (external edit)