peraturan:0tkbpera:44a2e0804995faf8d2e3b084a1e2db1d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 321/PJ./2002
TENTANG
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
TENTANG SALURAN LANGSUNG UNTUK PENGADUAN/PELAYANAN MASYARAKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Inspektur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor S-172/IJ/2002 tanggal
28 Juni 2002 mengenai Pemberitahuan tentang Saluran Langsung untuk Pengaduan/Pelayanan Masyarakat,
bersama ini kami sampaikan pemberitahuan tersebut bahwa dalam rangka menampung pengaduan tentang
permasalahan pada Departemen Keuangan dan upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah menyediakan saluran langsung untuk pengaduan/pelayanan
masyarakat yaitu:
1. Kotak Pos : PO BOX 2002 ITJEN DEPKEU
JKP 10900
2. Telepon : (021) 3842074
3. Faksimile : (021) 3842074
4. E-mail : [email protected]
5. Website : www.itjen.depkeu.go.id
6. Alamat : Gedung A Departemen Keuangan Lantai X Ruang 1009
Jalan Dr. Wahidin Nomor 1
Jakarta 10710
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan unit
masing-masing.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ÂÂÂ
ttd
ÂÂÂ
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/44a2e0804995faf8d2e3b084a1e2db1d.txt · Last modified: by 127.0.0.1