peraturan:0tkbpera:448d5eda79895153938a8431919f4c9f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Mei 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1525/PJ.3/1985
TENTANG
PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BBM DAN BUKAN BBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 1985 No. : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat
diatas, maka setelah meneliti dan mempelajari permohonan Saudara beserta permasalahannya secara
mendalam, maka demi kelancaran pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dan Bukan
BBM oleh PERTAMINA tanpa harus terlalu membebani administrasi maupun cash flow dari PERTAMINA, dengan
ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) sesuai dengan contoh yang dilampirkan pada surat Saudara
(Lampiran I) dapat berfungsi sebagai Faktur Pajak, karena tidak melanggar/bertentangan dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, dengan catatan :
a. PNBP tersebut berfungsi sebagai Faktur Pajak untuk penyerahan BBM dan Bukan BBM
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.01/1985 dan
Nomor : 205/KMK.01/1985 tanggal 25 Februari 1985;
b. Untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak selain BBM
dan Bukan BBM maupun Jasa Kena Pajak oleh PERTAMINA harus di buat Faktur Pajak biasa
sesuai dengan contoh yang terlampir pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984;
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 431/KMK.01/1984 tanggal 11 Mei 1984, sebagai
Pengusaha Kena Pajak PERTAMINA diwajibkan membuat Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar
Ringkasan Penjualan dengan catatan sebagai berikut :
a. Daftar Ringkasan Pembelian, harus dibuat sesuai dengan contoh terlampir. Kami tidak
keberatan Daftar tersebut Saudara lampiri dengan Rekapitulasi Daftar Daftar Ringkasan
Pembelian sesuai dengan contoh yang terlampir pada surat Saudara;
b. Daftar Ringkasan Penjualan dapat Saudara buat sesuai dengan contoh formulir-formulir yang
Saudara lampirkan pada surat Saudara sebagai pengganti dari formulir KP.PPN.2C;
c. Mengingat Daftar Ringkasan Pembelian maupun Daftar Ringkasan Penjualan Saudara buat
per bulan, hendaknya Saudara sampaikan ke Inspeksi Pajak yang bersangkutan juga setiap
bulan dengan melampirkannya pada SPT Masa yang bersangkutan.
3. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM dalam suatu Masa Pajak harus dilakukan
sebagai berikut :
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. Dalam hal untuk Masa Pajak tersebut belum diperoleh angka yang pasti, kami tidak
berkeberatan, bila PERTAMINA menyetor Pajak Pertambahan Nilai dengan angka sementara
(Estimated Figures) berdasarkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran
dikurangi Pajak Masukan) yang sudah pasti untuk Masa Pajak sebelumnya. Penghitungan
sementara tersebut harus disesuaikan dalam Masa Pajak berikutnya setelah diperoleh angka
yang pasti;
c. Laporan (Surat Pemberitahuan Masa) Pajak Pertambahan Nilai setiap Masa Pajak harus
dimasukkan ke Inspeksi Pajak P.N.& .D. selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah
akhir Masa Pajak. Apabila yang dilaporkan adalah penghitungan angka sementara maka
angka yang pasti dapat disesuaikan dalam Laporan Masa Pajak berikutnya;
4. Untuk memudahkan administrasi PERTAMINA kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk
mengkreditkan semua Pajak Masukan atas penyerahan Bukan BBM secara terpusat oleh Kantor Pusat
PERTAMINA. Sebagai konsekwensinya maka :
a. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bukan BBM tidak dapat dilakukan
dengan angka sementara karena semua Pajak Keluaran langsung disetor ke Kas Negara oleh
UPMS/Cabang/Depot yang bersangkutan, tanpa ada kredit Pajak Masukan;
b. Pajak Masukan untuk bukan BBM dikreditkan secara terpusat. Jumlah Pajak Masukan tersebut
harus dilaporkan secara terpisah dalam Surat Pemberitahuan Masa tersendiri (tidak disatukan
dengan SPT-Masa BBM). SPT-Masa ini juga harus diserahkan kepada Inspeksi Pajak P.N.&.D.;
c. Pajak Masukan Bukan BBM tersebut pada butir b. dapat dikompensasikan dengan Pajak
Pertambahan Nilai yang kurang disetor atas penyerahan BBM.
5. Mengingat luas dan besarnya Organisasi PERTAMINA, maka sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kami dapat mengizinkan PERTAMINA untuk melakukan
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama baik untuk
BBM maupun Bukan BBM
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/448d5eda79895153938a8431919f4c9f.txt · Last modified: by 127.0.0.1