peraturan:0tkbpera:447664a3141eb12771bd889d6d4e1bdb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 November 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.6/2003
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data digital SIG PBB tahun 2003, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengingat urgensi kegiatan tersebut, setiap Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia diwajibkan
untuk melaksanakan pembentukan basis data spasial (peta digital) wilayah kerja masing-masing
dengan waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-43/PJ.6/2000 tanggal 23 Oktober 2000 tentang Siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian, dan
Administrasi PBB, sehingga seluruh kegiatan pembentukan basis data SIG tersebut diharapkan telah
selesai paling lambat pada akhir bulan November 2003.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.6/2003, Kantor Pelayanan PBB
secara rutin harus menyampaikan laporan bulanan perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan
laporan akhir pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SIG kepada Kanwil DJP
dengan tembusan kepada Direktur PBB dan BPHTB dengan format yang telah ditentukan; tetapi
sampai saat ini terdapat beberapa KP PBB yang belum menyampaikan laporan bulanan untuk bulan
September dan Oktober 2003 (Lampiran 1), sehingga Kantor Pusat mengalami kendala dalam
melakukan evaluasi kemajuan pelaksanaan kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini
diminta agar Saudara segera menyampaikan laporan dimaksud melalui fax nomor (021) 5736167 atau
melalui salah satu alamat e-mail di bahwa ini :
a. [email protected] (internet)
b. [email protected] (intranet)
3. Peta digital yang sudah siap digunakan dalam aplikasi SIG PBB sesuai laporan sebagaimana dimaksud
pada butir 2 agar di-copy dan diletakkan di server SISMIOP drive c:\Peta Digital, yang selanjutnya
akan di akses oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB melalui fasilitas VSAT;
4. Mengingat waktu pelaksanaan yang sudah memasuki bulan terakhir, terutama bagi KP PBB yang
realisasi fisik pembentukan basis data digital wilayah Kotanya sampai akhir Oktober 2003 kurang dari
40% (Lampiran 2), agar memberikan perhatian secara khusus dan bila dalam pelaksanaannya
mengalami kesulitan agar Saudara segera menghubungi Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 06003580
peraturan/0tkbpera/447664a3141eb12771bd889d6d4e1bdb.txt · Last modified: by 127.0.0.1