peraturan:0tkbpera:4462bf0ddbe0d0da40e1e828ebebeb11
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Pebruari 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 03/PJ.42/2000

                                TENTANG

                      PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN 
           ATAS PREMI ASURANSI YANG BERJANGKA WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-20/PJ.4/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, 
dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.      Berdasarkan ketentuan dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994, Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual 
    atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metoda penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti 
    penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung 
    kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas, yang untuk tujuan 
    perpajakan juga disebut stelsel campuran, adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan 
    atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai dengan memperhatikan 
    antara lain bahwa penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh 
    penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, 
    perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang 
    merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada 
    tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya cadangan premi adalah 40% dari jumlah premi tanggungan 
    sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tersebut 
    merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.

3.  Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, 
    ditegaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan 
    jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium). Oleh karena itu penghasilan yang 
    diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan Objek Pajak Penghasilan pada tahun pajak 
    berikutnya. Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan 
    sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak dimasukkan ke dalam Penghasilan Kena 
    Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan, dan kemudian sebesar 40% (empat puluh persen) dari 
    jumlah premi tersebut merupakan cadangan premi yang dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak 
    yang sama. Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi 
    dengan premi reasuransi.

4.  Pengertian diterima atau diperoleh-nya premi asuransi sebagai Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 
    yang bersangkutan adalah didasarkan pada metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat 
    asas, yaitu stelsel akrual atau stelsel kas.

    Yang dimaksud dengan Premi asuransi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum 
    merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan adalah cadangan premi yang dibentuk 
    pada tahun tersebut yang baru merupakan penghasilan pada tahun berikut.

5.  Premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaan dengan periode pertanggungan 
    yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut 
    Wajib Pajak:
    a.  apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel akrual, maka 
        pengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebut dialokasikan secara proposional ke tahun-
        tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut.
    b.  apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran 
        maka pengakuan penghasilannya adalah :
        -   Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi 
            tersebut diterima.
        -   Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut 
            dialokasikan selama masa pertanggungan.

Dasar penghitungan cadangan premi adalah penghasilan premi asuransi tanggungan sendiri dari masing-
masing tahun.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/4462bf0ddbe0d0da40e1e828ebebeb11.txt · Last modified: (external edit)