peraturan:0tkbpera:444b0d9a802792791bb9a2da568b463d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 778/PJ.51/2003
TENTANG
PERMOHONAN FASILITAS PPN MASUKAN 0% ATAS BAHAN BAKU DAN PEMBANTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 April 2003 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan PMA yang mempunyai status Kawasan Berikat
merangkap Perusahaan Pengusaha Di Kawasan Berikat dengan fasilitas PKB No.
419/KMK.05/2000 tanggal 9 Oktober 2002 yang bergerak di bidang Pemintalan Benang
(Spinning Mill).
b. Hingga masa Maret 2003, Saudara masih mempunyai PPN Lebih Bayar sebesar
Rp 730.070.367,-
c. Saudara mengajukan permohonan fasilitas PPN 0% atas Bahan Baku dan Bahan Pembantu
yang digunakan untuk menghasilkan Barang Jadi yang dijual ke Pengusaha Daerah Indonesia
Lainnya selama total nilai PPN Masukan yang ada masih dapat dikompensasikan dengan PPN
Keluaran pada setiap masa/bulannya.
2. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) antara lain diatur:
a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
b. Pasal 7 ayat (2), tarif Pajak Pertambahan Nilai dan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas ekspor Barang Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah adalah 0%
(nol persen).
3. Sesuai dengan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara
waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2002 antara lain diatur:
a. Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh
Pasal 22 Impor;
b. Atas pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontraktor, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
c. Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan Bea Masuk, Cukai,
PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak
ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea
Masuk, Cukai dan pajak dalam rangka impor.
5. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal
22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, tidak memberikan fasilitas perpajakan sebagaimana
Saudara maksud pada butir 1 huruf c di atas.
6. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif 0%.
b. Atas penyerahan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan
barang jadi dari PDKB ke Pengusaha Daerah Industri Lainnya tetap dikenakan PPN.
c. Permohonan Saudara untuk pemberian fasilitas PPN 0% atas pemasukan/pembelian bahan
baku dan atau bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan barang jadi yang dijual
ke DPIL dengan menyesal tidak dapat dikabulkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/444b0d9a802792791bb9a2da568b463d.txt · Last modified: by 127.0.0.1