peraturan:0tkbpera:442cde81694ca09a626eeddefd1b74ca
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.24/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-338/PJ./2001 TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan kondisi tiap-tiap
Kantor Pelayanan Pajak, yaitu dengan mempertimbangkan lapisan jumlah penghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
2. Terhadap karyawan tidak tetap yang hanya menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah
Minimum Regional (UMR) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997
(Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/2000 tanggal 22 Maret 2000) yang
jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.
3. Kantor Pelayanan Pajak Khusus yang tidak memiliki Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi tetap
harus bertindak sebagai Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.
4. Penentuan Domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan mengacu pada
ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
harus dimulai secepatnya setelah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/442cde81694ca09a626eeddefd1b74ca.txt · Last modified: by 127.0.0.1