peraturan:0tkbpera:4424d2deec2f9468fb61e2db07ecd6b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2336/PJ.51/1995
TENTANG
PEMBEBASAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal permohonan pembebasan
Bea Masuk atas barang hadiah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor
Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Pasal 1 ayat (2)
huruf b jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka impor
barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik
kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri
kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak
dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea
Masuk.
3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
Jenis Barang : Religious Books
No. Invoice : XXX
Jumlah : 8 Pallets (250 Boxes)
Asal barang : Amerika
merupakan barang pemberian hadiah untuk Majelis Gereja Kristen Indonesia Jawa Barat, Jl. A,
Bandung untuk dipergunakan sendiri serta tidak untuk diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui
PPN Impor tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/4424d2deec2f9468fb61e2db07ecd6b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1