User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4424ce31e37d8c81d626e3b5a3024da5
                   PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 8 TAHUN 2006

                        TENTANG

        PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 
               TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan 
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu menyesuaikan 
    beberapa ketentuan dan istiah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 agar selaras dengan 
    kedua undang-undang dimaksud;
b.  bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa 
    pemerintah serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara, dipandang 
    perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengumuman dalam rangka 
    pengadaan barang/jasa pemerintah;
c.  bahwa untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan sertifikasi bagi Pejabat 
    Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian 
    pengadaan barang/jasa pemerintah, dipandang perlu mengatur kembali batas waktu kewajiban syarat 
    sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/
    jasa pemerintah;
d.  bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, 
    dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan 
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3956);
3.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 72 Tahun 2004;
4.  Keputusan Presiden Nomor 80 lahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
    Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan 
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005, diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 23, 
    angka 24 dan angka 25, serta diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni 
    angka 1a, angka 1b, dan angka 1c, dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka baru 
    yakni angka 8a, serta ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dihapus, sehingga 
    keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
    1.  Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai 
        dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/
        jasa.
    1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa 
        Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik 
        Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 
        sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
    1b. Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
        2004 tentang Perbendaharaan Negara.
    1c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk 
        menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah.
    2.  Dihapus.
    3.  Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya 
        menyediakan barang/layanan jasa;
    4.  Dihapus.
    5.  Dihapus.
    6.  Dihapus.
    7.  Dihapus.
    8.  Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna 
        Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD, untuk 
        melaksanakan pernilihan penyedia barang/jasa.
    8a. Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit yang terdiri dan pegawai-
        pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang 
        dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubemur BI/Pimpinan
        BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan 
        pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen/Lembaga/seketariat Lembaga 
        Tinggi Negara/Pemerintah Daerah/Komisi/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
    9.  Pejabat pengadaan adalah 1 (satu) orang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa 
        Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk 
        melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan inilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima 
        puluh juta rupiah).
    10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa 
        yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
    11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang 
        setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat 
        Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
    12. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya 
        yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai 
        penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat 
        Pembuat Komitmen.
    13. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesianal dalam berbagai bidang yang 
        meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan 
        profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti 
        lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan 
        Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
    14. Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa 
        pimborongan, dan pemasokan barang.
    15. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas 
        kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang 
        diperoleh melalui ujian sertifikasi keahilan pengadaan barang/jasa nasional dan untuk 
        memenuhi persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau panitia/pejabat 
        pengadaan atau anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
    16. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan/Unit 
        Layanan Pengadaan (Procurement Unit) sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan 
        penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran 
        oleh panitia/pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
    17. Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa 
        dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
    18. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan 
        memenuhi kritena yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha 
        Kecil.
    19. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan 
        lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk 
        menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.
    20. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun 
        dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung 
        jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian 
        tertulis.
    21. Pakta integritas adalah surat pemyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen
        /panitia pengadaan/pejabat penga- daan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)/
        penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, 
        dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
    22. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau 
        mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai 
        di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
    23. Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas 
        secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh 
        Menteri Komunikasi dan Informatika.
    24. Surat kabar pnovinsi adatah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas di 
        daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar surat kabar yang ditetapkan oleh Gubernur.
    25. Website pengadaan nasional adalah website yang dikoordinasikan oteh Menteri Perencanaan 
        Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk mengumumkan rencana pengadaan barang/
        jasa di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD dan kegiatan 
        pengadaan barang/jasa pemerintah."

2.  Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
    a.  meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan 
        nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri 
        dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri 
        pada perdagangan internasional;
    b.  meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat 
        dalam pengadaan barang/jasa;
    c.  menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mernpercepat proses pengambilan 
        keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
    d.  meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pengguna barang/jasa, 
        panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;
    e.  meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
    f.  menumbuh kembangkan peran serta usaha nasional;
    g.  mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah 
        Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    h.  mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali yang 
        bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas;
    i.  mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat 
        kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi.

3.  Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 4A

    (1) Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        4 huruf i, dilakukan sesuai tata cara pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur 
        dalam Peraturan Presiden ini.
    (2) Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        dilaksanakan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 
        untuk surat kabar nasional dan Gubernur untuk surat kabar provinsi.
    (3) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Gubernur 
        melaksanakan pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan 
        daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas yang dikeluarkan oleh 
        Menteri Komunikasi dan Informatika.
    (4) Segata biaya yang timbul dalam rangka pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan 
        dan Belanja Daerah."

4.  Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (6), 
    sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 9

    (1) Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a.  memiliki integritas moral;
        b.  memiliki disiplin tinggi;
        c.  memiliki tanggung jawab dan kualiflkasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan 
            tugas yang dibebankan kepadanya;
        d.  memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
        e.  memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan 
            dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
    (2) Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa 
        Pengguna Anggaran/Dewan Gubemur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD.
    (3) Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah :
        a.  menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
        b.  menetapkan pakerpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan 
            penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi 
            usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
        c.  menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara 
            pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat 
            pengadaan/unit layanan pengadaan;
        ci. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit 
            layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
        e.  menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai 
            ketentuan yang berlaku;
        f.  menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/
            jasa;
        g.  melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan 
            instansinya;
        h.  mengendalikan pelaksanaan penjanjian/kontrak;
        i.  menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/
            Panglima TNI/Kepala Poiri/Pimpinan Lembaga/Pimpmnan Kesekretariatan Lembaga 
            Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubemur/Bupati/Walikota/Dewan 
            Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
        j.  menandatangani pakta integritas sebetum pelaksanaan pengadaan barang/jasa 
            dimulai.
    (4) Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/
        jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan 
        mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang 
        dibiayai dari APBN/APBD.
    (5) Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dan segi administrasi, fisik, keuangan, dan 
        fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
    (6) Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum 
        dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah 
        dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) 
        dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran 
        untuk kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan."

5.  Judul Paragraf Kedua Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                            "Paragraf Kedua

    Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan 
    Pengadaan (Procurement Unit)"

6.  Ketentuan Pasal 10 ayat (8) diubah, dan diantara Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat 
    baru yakni ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 10

    (1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.
        000,00 (lima puluh juta rupiah).
    (2) Untuk pengadaan sampai dengan inilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 
        dilaksanakan oleh panitia atau pejabat penga- daan.
    (2a)    Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Unit 
        Layanan Pengadaan (Procurement Unit).
    (3) Anggota panitia pengadaan/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan berasal dari 
        pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
    (3a)    Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Badan Pelaksana Rehabilitasi dan 
        Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 
        Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, anggota panitia pengadaan berasal dari instansinya 
        sendiri atau instansi teknis Pemerintah, dan dapat menyertakan pihak lain yang ditunjuk oleh
        Kepala Badan Pelaksana.
    (4) Panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan sebagaimana dimaksud pada 
        ayat (1) dan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a.  memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
        b.  memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
        c.  memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan/
            unit layanan pengadaan yang bersangkutan;
        d.  memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan 
            Peraturan Presiden ini;
        e.  tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan 
            menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan;
        f.  memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
    (5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan 
        (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut :
        a.  menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
        b.  menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
        c.  menyiapkan dokumen pengadaan;
        d.  mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/
            atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan 
            di website pengadaan nasional;
        e.  menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
        f.  melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
        g.  mengusulkan calon pemenang;
        h.  membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat 
            Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
        i.  menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa 
            dimulai.
    (6) Panitia benjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami 
        tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang 
        diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dan luar instansi yang bersangkutan.
    (7) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi 
        pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang dipertukan, baik dari unsur-unsur 
        di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.
    (8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan 
        (Procurement Unit) :
        a.  Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara;
        b.  Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat 
            Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/
            Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/
            BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan
            pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya;
        c.  Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau 
            pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar."

7.  Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 17

    (1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan 
        melalui metode pelelangan umum.
    (2) Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara 
        terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional 
        dan/atau satu surat kabar propinsi.
    (3) Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan 
        untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan 
        dengan metode pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu 
        surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia
        barang/jasa yang mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya 
        yang memenuhi kualifikasi.
    (4) Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan tenbatas dinilai tidak efisien dari segi 
        biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode 
        pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan 
        membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran 
        dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis 
        maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk 
        penerangan umum dan bila memungkinkan melalui intemet.
    (5) Dalam keadaan tententu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat 
        dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan 
        cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan 
        secara teknis dapat dipertanggungjawabkan."

8.  Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal menjadi Pasal 20A yang berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 20A

    Pengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengari metode pelelangan umum 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan metode pelelangan terbatas sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib dilakukan dengan ketentuan sebagam berikut :
    a.  untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum yang bemulai sampai dengan 
        Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurang-kurangnya di :
        1)  satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan;
        2)  satu surat kabar nasional, dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu 
            melaksanakan kegiatan tersebut yang berdo- misili di provinsi setempat kurang dari 
            3 (tiga) penyedia barang/jasa.
    b.  untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum/terbatas yang bemilai di atas Rp. 
        1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar 
        nasional dan satu surat kabar provunsi di lokasi kegiatan bersangkutan."

9.  Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai 
    berikut :

                        "Pasal 22

    (1) Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum, 
        dan dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui 
        seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.
    (2) Seleksi umum sehagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan penyedia 
        jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi yang 
        diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat 
        kabar provinsi.
    (3) Seleksi tenbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan 
        penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa 
        yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas, dan diumumkan secara 
        luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi 
        dengan mencantumkan penyedia jasa yang mampu guna memberi kesempatan kepada
        penyedia jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
    (4) Dalam hal metode seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya 
        seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung, 
        yaitu metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan 
        melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan 
        diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan 
        diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional.
    (5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultasi dapat 
        dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan 
        dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar 
        dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

10. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 25A sehingga berbunyi 
    sebagai berikut :

                        "Pasal 25A

    (1) Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi umum/seleksi terbatas dengan nilai 
        di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib diumumkan sekurang-kurangnya di 
        satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan.
    (2) Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi umum yang bernilai sampai dengan 
        Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), wajib diumumkan sekurang-kurangnya di satu 
        surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan atau sekurang-kurangnya di satu surat 
        kabar nasional dalam hal untuk kegiatan dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh sekurang-
        kurangnya 5 (lima) penyedia jasa konsultansi di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan."

11. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 44

    (1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang 
        termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, 
        subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa.
    (2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi 
        dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang 
        membidangi perindustrian."

12. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga keseluruhan 
    Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 48

    (1) Pejabat Pembuat Komitmen segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian 
        tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang 
        menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang 
        harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan 
        langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
    (2) Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil 
        kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan 
        tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang 
        bersangkutan.
    (3) Pejabat Pembuat Komitmen wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan 
        pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
    (4) Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan 
        panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan dilingkungan instansi masing-masing, dan 
        menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai 
        ketentuan yang berlaku.
    (5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, 
        menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah 
        atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil 
        pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan 
        kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    (5a)    Dalam hal berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh unit 
        pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKP menilai terdapat 
        penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, maka BPKP dapat menindaklanjutinya.
    (6) Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan 
        barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/
        masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.
    (7) Masyarakat yang tidak puas terhadap tanggapan atau informasi yang disampaikan oleh 
        Pejabat Pembuat Komitmen dapat rnengadukan kepada Menteri/PanglimaTNl/Kapolri/Pernimpin
        Lembaga/Gubemnur/Bupati/Walikota/Dewan Gnbemur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/
        BUMD."

13. Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 hunuf b diubah, sehingga Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 
    huruf b seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    "b. Pelelangan umum dengan pasca kualifikasi :
        1)  Ketentuan alokasi waktu dalam penyusunan jadual adalah sebagai berikut :
            a)  Penayangan pengumuman lelang sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 
                7 (tujuh) hari kerja di website pengadaan nasional. Penayangan 
                pengumuman lelang yang dilaksanakan melalui surat kabar nasional/propinsi 
                minimal dilakukan 1 (satu) kali tayang pada awal masa pengumuman.
            b)  Pendaftaran dan pengambilan dokumen penawaran dilakukan 1 (satu) hari 
                setelah pengumuman sarnpai dengan satu hari sebelum batas akhir 
                pemasukan dokumen penawaran.
            c)  Penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak 
                tanggal pengumuman.
            d)  Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari setelah penjelasan 
                (aanwijzing). Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurang-
                kurangnya 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan. Penetapan waktu 
                pemasukan dokumen penawaran harus memperhitungkan waktu yang 
                diperlukan untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai dengan jenis, 
                kompleksitas, dan lokasi pekerjaan.
                Contoh : 
                waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan ATK cukup 2 (dua) 
                hari kerja, waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan untuk 
                peningkatan jalan kabupaten/kota 14 (ernpat belas) hari kerja, waktu 
                pemasukan dokurnen penawaran untuk pengadaan pekerjaan kompleks 
                dapat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.
            e)  Evaluasi penawaran dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari atau sesuai 
                dengan waktu yang diperlukan.
                Contoh : 
                evaluasi penawaran pengadaan sederhana, misal ATK dapat diselesaikan 
                dalam waktu 1 (satu) hari, waktu evaluasi penawaran pekerjaan peningkatan 
                jalan provinsi diperlukan selama kurang lebih 5 (lima) hari, waktu evaluasi 
                penawaran pekerjaan pembangunan bendungan serbaguna (multipurpose
                dam) diperlukan selama dapat lebih 15 (lima belas) hari.
        2)  Pengalokasian waktu di luar proses butir a) sampai dengan butir d) di atas, diserahkan 
            sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen, kecuali ditentukan lain dalam 
            Peraturan Presiden ini.
        3)  Berikut ini contoh tabel jadwal pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya 
            dengan pascakualifikasi :
            (Lihat Attachement/lampiran)

14. Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf 1 butir 7) diubah, sehingga Lampiran I Bab II Bagian A 
    angka 1 huruf 1 butir 7) seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
    "7) Dalam hal tidak ada sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja 
        setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan dalam hal terdapat sanggahan, SPPBJ 
        harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah jawaban atas semua sanggahan tersebut 
        dijawab serta segera SPPBJ tersebut disampaikan kepada pemenang lelang."


                        Pasal II

1.  Sebelum pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sesuai dengan 
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pelaksanaan sertifikasi 
    keahlian pengadaan barang/jasa dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan 
    Nasional/Kepala Bappenas.
2.  Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan belum memiliki sertifikat 
    keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka panitia/pejabat pengadaan tetap dapat 
    melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, sepanjang 
    telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
3.  Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia/
    pejabat pengadaan yang belurn merniliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebelum 
    berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap sah, sepanjang pada saat kegiatan pengadaan 
    barang/jasa pemerintah dimaksud dilaksanakan, yang bersangkutan telah memiliki bukti keikutsertaan 
    dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pernermntah.
4.  Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Kementenian Negara 
    Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan 
    berlaku sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
    Presiden Nomor 70 Tahun 2005.
5.  Sebelum Menteri Komunikasi dan Informatika dan Gubennur menetapkan surat kabar nasional dan 
    surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, pengumuman kegiatan pengadaan barang/
    jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yang mempunyai oplah besar dan 
    memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah provinsi.
6.  Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
Presiden Republik Indonesia,

ttd.

Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono







                             PENJELASAN
                              ATAS
 
                    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 8 TAHUN 2006

                        TENTANG

        PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 
               TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Angka 1

        Dengan perubahan pada Pasal 1 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 ini, maka semua 
        istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 yang berbunyi :
        a.  Pengguna barang/jasa atau Pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang 
            bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk selanjutnya 
            dibaca Pejabat Pembuat Komitmen;
        b.  Pejabat/Panitia Pengadaan untuk selanjutnya dibaca Pejabat/Panitia Pengadaan/Unit 
            Layanan Pengadaan (Procurement Unit).

    Angka 2

        Pasal 4

            Huruf a s.d huruf f

                Cukup jelas

            Huruf g

                Wilayah Republik Indonesia termasuk Kantor Perwakilan Republik Indonesia 
                di luar negeri.

            Huruf h

                Pengumuman secara terbuka artinya rencana pengadaan Departemen/
                Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD diumumkan di 
                website pengadaan nasional dengan alamat www.pengadaannasional-
                bappenas.go.id yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan 
                Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan/atau di website Departemen/
                Lembaga Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD yang telah 
                diintegnasikan ke website pengadaan nasional.

            Huruf

                Cukup jelas

    Angka 3

        Pasal 4A

            Pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dimaksudkan agar 
            calon penyedia barang/jasa dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan 
            informasi mengenai rencana kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

            Di lain pihak, dengan telah ditetapkannya surat kabar untuk pengumuman kegiatan 
            pengadaan barang/jasa, pengguna barang/jasa akan mengeluarkan biaya 
            pengumuman lelang yang lebih murah sehingga pada akhirnya menghemat APBN/
            APBD.

    Angka 4

        Pasal 9

            Ayat (1)

                Huruf a dan huruf b

                    Cukup jelas

                Huruf c

                    Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain :
                    1)  Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai 
                        dengan bidang keahlian yang diperlukan;
                    2)  Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah;
                    3)  Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/
                        mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan 
                        pengadaan barang/jasa;
                    4)  Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap 
                        tugas/pekerjaannya;
                    5)  Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak 
                        tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain 
                        tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
                    6)  Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian 
                        Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir 
                        dengan nilai rata-rata minimal "Baik".

                Huruf d

                    Dalam masa transisi, sebelum memiliki sertifikat keahlian pengadaan 
                    barang/jasa pemenintah, seseorang yang   telah diangkat menjadi 
                    pengguna harus mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa 
                    pemerintah.

                    Pejabat yang wajib mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/
                    jasa adalah : pemimpin pnoyek, pemimpin bagian proyek, pengguna 
                    anggaran daerah, pejabat yang disamakan dan panitia/pejabat
                    pengadaan.

                Huruf e

                    Cukup jelas

            Ayat (2) dan ayat (3)

                Cukup jelas

            Ayat (4)

                Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah 
                menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/
                kontrak.

            Ayat (5) dan ayat (6)

                Cukup jelas

    Angka 5

        Cukup jelas

    Angka 6

        Pasal 10

            Ayat (1) dan Ayat (2)

                Cukup jelas

            Ayat (2a)

                Cukup jelas

            Ayat (3)

                Anggota panitia yang berasal dari instansi teknis lain adalah anggota panitia 
                yang diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/lembaga lain karena di 
                instansi yang sedang melakukan pengadaan barang/jasa tidak mempunyai
                pegawai yang memahami masalah teknis yang ada dalam ketentuan 
                pengadaan barang/jasa, jenis pekerjaan, dan isi dokumen pengadaan dari 
                pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya.

            Ayat (3a)

                Cukup jelas

                    Angka (4)

                        Huruf a s.d huruf d

                            Cukup jelas

                        Hurut e

                            Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan 
                            keluarga sedarah dan semenda.

                        Huruf f

                            Cukup jelas

            Ayat (5) s.d ayat (8)

                Cukup jelas

    Angka 7

        Pasal 17

            Ayat (1)

                Cukup jelas

            Ayat (2)

                Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan 
                informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha 
                daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya.

                Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa tersebut, selain dilakukan 
                melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula 
                melalui website pengadaan nasional.

            Ayat (3)

                Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan 
                terbatas selain diumumkan secara luas melalui surat kabar sebagaimana 
                dimaksud pada ayat ini, diupayakan puma melalui website pengadaan.

            Ayat (4)

                Cukup jelas

            Ayat (5)

                Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah :
                a.  penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan 
                    keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak 
                    dapat ditunda atau harus dilakukan segena, termasuk penanganan 
                    darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk 
                    pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila 
                    tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat mernbahayakan 
                    keselamatan masyarakat.
                    Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk 
                    selanjutnya dilakukan sesuai dengan tatacara pengadaan barang/
                    jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau
                b.  pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan 
                    dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
                c.  pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum 
                    Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan :
                    1)  untuk keperluan seridiri; dan/atau
                    2)  teknologi sederhana; dan/atau
                    3)  risiko kecil; dan/atau
                    4)  dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang 
                        perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk 
                        koperasi kecil.
                d.  pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten 
                    atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau
                e.  pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan 
                    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya 
                    memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka 
                    penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 
                    yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan 
                    peraturan perundang-undangan.
                    Pekerjaan sebaiaimana dimaksud pada huruf e meliputi pengadaan 
                    dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta kelengkapan 
                    lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil 
                    Kepala Daerah; dan/atau
                f.  pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan 
                    pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi 
                    di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
                    Sumatera Utara yang dulaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan 
                    Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan 
                    Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
                    Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f meliputi :
                    1.  pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan 
                        pengadaannya dilakukan sebelum 1 Juli 2006;
                    2.  pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan
                        pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan 
                        oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah 
                        ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang 
                        penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat 
                        paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak 
                        mampu melaksanakan kewajibannya.
                        Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah :
                        a.  pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan 
                            pemerintah; atau
                        b.  pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat
                            dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
                            pabrikan, pemegang hak paten; atau
                        c.  merupakan basil produksi usaha kecil atau koperasi 
                            kecil atau pengrajin industri kecil yang telah 
                            mempunyai pasar dan harga yang relatit stabil; atau
                        d.  pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
                            dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus 
                            dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang 
                            mampu mengaplikasikannya.

    Angka 8

        Pasal 20A

                Pengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan 
                metode pelelangan umum/terbatas yang bernilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 
                (satu miliar rupiah), selain dilakukan di surat kabar nasional/provinsi, 
                diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.

    Angka 9

        Pasal 22

            Ayat (1)

                Cukup jelas

            Ayat (2)

                Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan 
                informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik 
                dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya.

                Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi tersebut, selain 
                diumumkan di surat kabar nasional/provinsi, diupayakan pula untuk 
                diumumkan di website pengadaan nasional.

            Ayat (3) dan ayat (4)

                Cukup jelas

            Ayat (5)

                Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini 
                adalah :
                a.  penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan 
                    keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak 
                    dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
                b.  penyedia jasa tunggal; dan atau
                c.  pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan 
                    keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
                d.  pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan 
                    sendiri, mempunyal risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, 
                    dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorang dan badan 
                    usaha kecil, dan/atau bernilai sarnpai dengan Rp. 50.000.000,00 
                    (lima puluh juta rupiah); dan/atau
                e.  pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten 
                    atau pihak yang telah mendapat ijin;dan/atau
                f.  pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam 
                    rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya 
                    dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-
                    undangan.
                    Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah pekerjaan 
                    yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan diserahkan kepada 
                    Pemerintah oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka 
                    penyehatan perbankan sebagairnana dimaksud dalam Undang-
                    Undang Nomor 7 Tahun 192 tentang Perbankan sebagaimana telah 
                    diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk 
                    penilaian pertanggungjawaban badan khusus dimaksud; dan/atau
                g.  pekerjaan yang memerlukan penyelesaman secara cepat dalam 
                    rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh 
                    Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang 
                    dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan 
                    Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi
                    Sumatera Utara.
                    Pekerjaan sebagairnana diatur pada huruf g adalah pekerjaan desain 
                    dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan 
                    sebelum 1 Juli 2006."

    Angka 10

        Pasal 25A

            Ayat (1)

                Pengumuman pengadaan jasa konsultansi sebagaimana diatur pada ayat ini, 
                selain diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar propinsi 
                diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional.

            Ayat (2)

                Cukup jelas

    Angka 11

        Pasal 44

            Cukup jelas

    Angka 12

        Pasal 48

            Ayat (1) s.d ayat (5)

                Cukup jelas

            Ayat (5a)

                Cukup jelas

            Ayat (6)

                Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah :
                a.  Perencanaan paket-paket pekerjaan;
                b.  Pengumuman pengadaan barang/jasa;
                c.  Hasil evaluasi prakualifikasi;
                d.  Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
                e.  Dokumen kontrak;
                f.  Pelaksanaan kontrak.

            Ayat (7)

                Cukup jelas

    Angka 13 dan angka 14

        Cukup jelas


Pasal II

    Angka 1

        Cukup jelas

    Angka 2

        Dalam hal Departemen/Lembaga/Kornisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD sudah 
        terdapat pejabat yang merniliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur 
        dalam Pasal 9 ayat (1) hurut d Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003, maka Pejabat 
        Pembuat Komitmen wajib mengutamakan pejabat yang telah mempunyai sertifikat keahlian 
        tersebut untuk diangkat menjadi Pejabat/Panitia Pengadaan/Anggota Unit Layanan Pengadaan 
        (Procurement Unit) di Departemen/Lembaga Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/
        BUMD.

    Angka 3 s.d angka 6

        Cukup jelas
peraturan/0tkbpera/4424ce31e37d8c81d626e3b5a3024da5.txt · Last modified: (external edit)