peraturan:0tkbpera:44151de6be734db545ec958e77b0f9df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 793/PJ.53/2003
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Oktober 2002 dan Nomor XXX tanggal 14 Oktober
2002 hal Tanggapan atas Penjelasan tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan tanggapan atas Surat
Direktur Penyuluhan Perpajakan Nomor S-585/PJ.8/2002 tanggal 20 September 2002, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan antara lain:
a. PT. ABC melakukan kerjasama outsourcing dengan PT. XYZ dalam hal penyediaan tenaga
kerja, yaitu petugas satpam, pengemudi, pramubakti, pramuwisma, payment point, operator
telepon dan telex serta teknisi listrik dan operator untuk ditempatkan di kantor PT. ABC.
b. Tenaga payment point, operator telepon dan telex serta tenaga teknisi listrik yang
ditempatkan di PT. ABC bukan merupakan jasa profesional.
c. Atas jasa outsourcing tenaga kerja tersebut PT. XYZ menerima reimbursable cost atas
pembayaran gaji dan tunjangan tenaga kerja yang ditempatkan di PT. ABC ditambah fee
pengelolaan (dihitung 8% dari total reimbursable cost).
d. Dalam menagih reimbursable cost ditambah fee pengelolaan tersebut, setiap bulan PT. XYZ
menyerahkan daftar gaji dan seluruh tunjangan yang akan dibayarkan kepada tenaga kerja
kontrak yang ditempatkan di PT. ABC.
e. Tenaga kerja PT. XYZ yang ditempatkan di kantor PT. ABC bertanggung jawab atas pekerjaan
yang telah ditugaskan dan pihak PT. ABC mempunyai hak untuk menegur tenaga kerja
tersebut apabila melakukan kelalaian atau kesalahan.
f. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa jasa outsourcing yang
dilakukan PT. XYZ adalah termasuk jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan
Dasar Pengenaan Pajaknya berdasarkan total fee pengelolaan yang diterima PT. XYZ bukan
total pembayaran yang diterima oleh PT. XYZ.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur
bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini diberikan penegasan kembali bahwa atas penyerahan jasa outsourcing oleh PT. XYZ kepada
PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh tagihan
yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/44151de6be734db545ec958e77b0f9df.txt · Last modified: by 127.0.0.1