peraturan:0tkbpera:44089d5f715bc4112ad95576555d0f4e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 563/PJ.51/2004 TENTANG PPnBM ATAS BEDAK DAN HAND BODY CREAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 April 2004 hal Permohonan Penjelasan atas Kewajiban Pemungutan dan Penyetoran PPnBM dan surat tanpa nomor tanggal 25 Mei 2004 hal Penjelasan atas Komposisi dan Proses Produksi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Saudara bergerak di bidang usaha pembuatan bedak dan hand body cream untuk kalangan masyarakat bawah yang harga ecerannya berkisar antara Rp 2.500,- sampai dengan Rp 3.000,-. b. Komposisi produk bedak adalah talk powder 98,8%, pewangi 0,2%, alkohol 1%, dan dikemas dalam 1 pot plastik dengan isi bersih 175 gram. c. Komposisi produk hand body cream adalah asam stearic (Stearic Acid) 10%, air 86,994%, trietanolamine 0,06%, pewangi 0,5%, alkohol 2,5%, dan dikemas dalam tube dengan isi bersih 35 gram. d. Selama ini Saudara telah memungut dan menyetorkan PPnBM atas produk-produk tersebut. e. Setelah membaca daftar Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang merupakan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, Saudara berpendapat bahwa produk bedak dan hand body cream tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak yang dikenakan PPnBM. f. Saudara memohon penegasan atas pemahaman Saudara tersebut. 2. Dalam Lampiran I huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 2003 ditetapkan bahwa produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah : d.1. Olahan dan preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki, yang dikemas untuk penjualan eceran : - preparat rias bibir dengan nilai impor atau harga jual Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau lebih per buah dengan nomor HS ex 3304.10.000. - preparat rias mata dengan nilai impor atau harga jual Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) atau lebih per batang atau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) atau lebih per ml atau per gram dengan nomor HS ex 3304.20.000. d.2. Olahan/preparat untuk digunakan pada rambut, selain shampoo yaitu : - preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut dengan Nomor HS ex 3305.20.000. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 mulai tanggal 1 Pebruari 2003, produk yang Saudara hasilkan berupa bedak dan hand body cream sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/44089d5f715bc4112ad95576555d0f4e.txt · Last modified: (external edit)